KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Menjelang masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menegaskan kepada pasangan calon (paslon) untuk memperhatikan sejumlah larangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, mengatakan bahwa setelah penetapan calon dan pengundian nomor urut oleh KPU, Pilkada Serentak 2024 akan memasuki tahapan kampanye. Untuk itu, ia mengimbau kepada paslon maupun tim pemenangan untuk memperhatikan aturan yang berlaku.
“Ini menjadi penting kami sampaikan karena Bawaslu Kabupaten Semarang selalu melakukan berbagai kegiatan sosialisasi demi mencegah terjadinya berbagai pelanggaran terjadi di Pilkada 2024, Kabupaten Semarang khususnya,” katanya pada Senin, 23 September 2024.
Ia menjelaskan, beberapa bentuk pelanggaran yang perlu dihindari adalah penggunaan tempat ibadah dan pendidikan sebagai lokasi kampanye.
“Utamanya dalam menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, termasuknya pemerintah daerah. Lalu, pelanggaran lainnya yang perlu diperhatikan juga adalah soal penghinaan seseorang, agama, suku, RAS, dan golongan yang mana ini sudah tercatat dalam dasar negara Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, bentuk pelanggaran lainnya adalah soal kampanye berupa hasutan, memfitnah, hingga mengadu domba partai politik serta perseorangan.
“Pelanggaran adu domba ini juga termasuk di antaranya untuk kelompok masyarakat dan golongan. Pun demikian, tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik,” bebernya.
Agus juga mengingatkan agar tidak melibatkan sejumlah pihak yang secara undang-undang tidak diperbolehkan berperan aktif dalam kampanye Pilkada.
“Misal ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan juga perangkat desa. Karena sesuai dengan ketentuan pasal 70 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2020, serta pasal 69 dan pasal 71 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2020,” paparnya.
Oleh sebab itu, Agus berharap kepada masing-masing Liaison Officer (LO) untuk menyampaikan sekaligus menekankan kepada paslon agar tidak melibatkan pihak-pihak tersebut.
“Dan saat sudah ditetapkan sebagai paslon oleh KPU Kabupaten Semarang, maka subjek hukum paslon itu sudah ada dan sudah berlaku. Apabila berbagai pelanggaran itu dilakukan, maka akan berpotensi terjadinya pelanggaran pidana pemilihan,” tukasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)