• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Politik & Pemerintahan

Sering Digunakan, Frasa “Presiden Terpilih” Ternyata Tidak Sesuai Konstitusi

Rosyid by Rosyid
Selasa, 13-Agu-2024
in Politik & Pemerintahan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih periode 2024—2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Antara/Lingkarjateng.id)

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih periode 2024—2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Antara/Lingkarjateng.id)

927
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

Lingkarjateng.id – Menjelang pelantikan pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 20 Oktober mendatang, frasa presiden terpilih dan wakil presiden terpilih semakin sering menghiasi media massa, terutama pemberitaan mengenai kegiatan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tidaklah sulit untuk mengambil contoh kedua frasa tersebut, tinggal tulis “presiden terpilih” atau “wakil presiden terpilih” di Google muncullah apa yang kita cari. Muncullah sejumlah judul berita di sebuah media daring (online), antara lain, Prabowo Presiden Terpilih Janji Melanjutkan Pembangunan IKN. Ini salah satu contoh penggunaan istilah tersebut.

Begitu pula teras berita di sebuah media daring ternama di Tanah Air. Media online ini lebih memilih frasa tersebut dengan kalimat sebagai berikut: Presiden terpilih Prabowo Subianto ditanya tiga kali pagi ini, Senin, 12 Agustus 2024, soal komitmennya melanjutkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Pertahanan itu menyampaikan, kalau bisa, dia akan menyelesaikan IKN yang digagas Presiden Joko Widodo.

Bupati Pati, Sudewo, saat menyerahkan bantuan sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subinto di Desa Wateshaji, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Ini Alasan Bupati Pati Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Wateshaji

4 Juni 2025
Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, membuka peluncuran GREAT Institute di Auditorium Telkom Landmark Tower, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025. (JMSI Network/Lingkarjateng.id)

GREAT Institute Jadi Mitra Strategis dan Kritis Pemerintahan Prabowo

4 Juni 2025

Bahkan, di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga ditemukan gabungan kata tersebut, yakni dalam berita berjudul KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

Namun, teras dan tubuh berita dalam laman itu tetap menggunakan istilah pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Berita ini terbit pada saat KPU RI menetapkan pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tanggal 24 April 2024.

Sesuai dengan jadwal pelantikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada tanggal 20 Oktober 2024.

Pada bulan yang sama, tepatnya pada tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda untuk mengenang Kongres Sumpah Pemuda pada tanggal 27—28 Oktober 1928.

Salah satu dari ketiga ikrar Sumpah Pemuda berbunyi: “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.”

Peran pers sangatlah penting dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam produk jurnalistiknya, baik berupa tulisan, foto, video, maupun audio.

Produk insan pers tidak sekadar menghasilkan karya yang berisi informasi aktual, faktual, penting, dan menarik serta bahasa komunikatif, tetapi juga harus taat asas.

Tidak hanya tunduk pada kaidah bahasa yang telah dibakukan (kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan tanda baca), tetapi juga menggunakan istilah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika kita baca kembali Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6A Ayat (4), frasa yang tertulis adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Produk KPU terkait dengan istilah tersebut seharusnya tetap mengacu pada konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Namun, pada kenyataannya dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat frasa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Padahal, produk hukum KPU itu sudah dikonsultasikan dengan DPR RI dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat yang dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 75 Ayat (4) UU Pemilu.

Bisa jadi, kalangan wartawan menjadikan PKPU itu pedoman dalam penulisan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, seolah mengabaikan produk KPU berikutnya, baik berupa PKPU maupun keputusan KPU.

Apalagi, hingga sekarang belum ada pihak yang mengajukan uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan istilah tersebut.

Oleh karena itu, seyogianya lembaga penyelenggara pemilu lebih cermat dalam penyusunan draf PKPU sebelum berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah agar penulisan istilah selaras dengan konstitusi dan UU Pemilu.

Dalam produk hukum berikutnya, istilah itu tidak ada dalam Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Begitu pula dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Pasal 50), tidak ada istilah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih. Regulasi ini menggunakan frasa calon presiden terpilih dan calon wakil presiden terpilih.

Bunyi Pasal 50 selengkapnya sebagai berikut.
Ayat (1): Pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ayat (2): Dalam hal calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
Ayat (3): Dalam hal calon presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon wakil presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
Ayat (4): Dalam hal calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.

Sebelum pelantikan, sebagaimana termaktub dalam UUD NRI Tahun 1945, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, bukan presiden terpilih atau wakil presiden terpilih. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Tags: Gibran Rakabuming RakaPrabowo Subianto
Previous Post

50 Anggota DPRD Kendal Terpilih Periode 2024-2029 akan Dilantik Besok, Ini Daftar Namanya

Next Post

PDIP Prioritaskan Bupati Eisti’anah untuk Rekom Bacabup Demak

Post Terkait

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Semarang, ada Rabu, 4 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Agustina Setujui Revisi Perda PDRD, Ini Bagian yang Diubah

by Ulfa Puspa
6 Juni 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah...

Read moreDetails
Rapat Paripurna: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan usulan terkait perubahan rancangan perda pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Usul Ranperda Kapuk Randu Diganti

5 Juni 2025
BERSALAMAN: Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyampaikan ucapan selamat kepada 13 pejabat fungsional yang dilantik Pendapa Pakuwon Setda Salatiga, Senin, 2 Juni 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Salatiga Minta Pejabat Fungsional Junjung Kinerja Berintegritas

3 Juni 2025
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan usai memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin 2 Juni 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Salatiga Peringkat 10 Besar Nasional Predikat Pelayanan Prima 2024

2 Juni 2025
BERSHOLAWAT: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (kedua kiri) bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin (kiri) dalam acara Jateng Bersholawat dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Minggu, 1 Juni 2025. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Semua Kepala Daerah Ngopeni Nglakoni Jateng

2 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025

Post Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dan Nur Arifah, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Semarang Tahun 2025 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang dalam rapat paripurna pada Sabtu, 7 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

DPRD Kabupaten Semarang Segera Bahas Anggaran Perubahan di Tengah Defisit dan Efisiensi

9 Juni 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 5 Juni 2025 lalu. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Walkot Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang

8 Juni 2025
Prosesi tradisi penjamasan berlangsung di area cungkup Makam Sunan Kalijaga, Desa Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, Jumat, 6 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Dukung Pelestarian Tradisi Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga

8 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya