SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Kamis, 1 Agustus 2024.
“Ya saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa (30 Juli 2024), karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Hevearita enggan berkomentar lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulilah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” ujarnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) diperiksa soal dugaan korupsi pada proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Hari ini saudari HGR dan saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Tessa menambahkan, Alwin Basri secara spesifik diperiksa soal keterlibatan pihak swasta dalam proyek pengadaan di Pemerintah Kota Semarang.
“Saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta. Jadi kalau saudari HGR tentunya prosesnya di Pemerintah Kota Semarang seperti apa. Untuk saudara AB bagaimana yang tadi saya sudah sampaikan ditanyakan terkait pihak swastanya seperti apa. Masih kaitan dengan pengadaan,” jelasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)