• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Juni 1, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Jepara Hari Ini

Duh! Mayoritas Baliho Bakal Calon Kepala Daerah di Jepara Tidak Kantongi Izin

Rosyid by Rosyid
Kamis, 08-Agu-2024
in Jepara Hari Ini
Pembongkaran baliho oleh Satpol PP Kabupaten Jepara disebabkan melanggar peraturan yang telah ditetapkan. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Pembongkaran baliho oleh Satpol PP Kabupaten Jepara disebabkan melanggar peraturan yang telah ditetapkan. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

907
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepala bidang Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari DPMTSP Kabupaten Jepara, M Zainal Arifin, menyatakan bahwa saat ini mayoritas baliho bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Jepara yang terdiri dari baliho bupati maupun gubernur ternyata tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Menurutnya, tidak sedikit dari baliho bacakada yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Hal itu disebabkan karena ketidakpahaman vendor mengenai Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Pemasangan baliho politik harus berizin, meski terbebas dari objek pajak. Saat ini hampir lebih dari lima puluh persen baliho bacakada tidak berizin,” kata Arifin pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Padmono Wisnugroho. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Minta Disperindag Tindak Tegas Pengelola Parkir Pasar Mayong

30 Mei 2025
Duta Besar Bosnia dan Herzegovina untuk Indonesia, Armin Limo, saat mencoba mengukir kayu dalam kunjungannya di Jepara pada Selasa, 27 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Dubes Bosnia-Herzegovina Dukung Seni Ukir Jepara Jadi Warisan Budaya UNESCO

28 Mei 2025

Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pasal 33 ayat 3 huruf E, yang berbunyi salah satu reklame yang mengajukan konten politik, sosial, dan keagamaan tanpa ada muatan iklan komersil dikecualikan dari objek pajak reklame.

“Terkait izin pemasangan reklame, kami mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMTSP Kabupaten Jepara,” ungkapnya.

Ia mengaku ada salah pemahaman oleh para vendor pemilik baliho terkait reklame politik yang bebas dari objek pajak, sehingga para vendor tidak mengurus perizinannya terlebih dahulu.

Arifin menyatakan bahwa perizinan baliho itu sangat mudah, bisa melalui joss.jepara.go.id. Sebelum izin keluar, konten baliho atau reklame akan dicek terlebih dahulu kelayakannya oleh tim DPMTSP Kabupaten Jepara. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita JeparaJepara Hari Ini
Previous Post

Terima Rekom PPP, Mirna-Riki Resmi Diusung 4 Parpol untuk Maju Pilkada Kendal

Next Post

Konflik PBNU-PKB Tidak Berdampak bagi PWNU Jateng

Post Terkait

Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (tengah) memberikan arahan pada kegiatan Temu Mitra BUMDes se-Kabupaten Jepara yang digelar di Aula Mutia View Jepara, Rabu, 28 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)
Jepara Hari Ini

Wabup Jepara Dorong BUMDes Lebih Aktif Gerakkan Ekonomi Desa

by Ulfa Puspa
29 Mei 2025

JEPARA, Lingkarjateng.id - Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lebih aktif dalam menggerakkan perekonomian...

Read moreDetails
ILUSTRASI: Area parkir di depan Pasar Mayong, Jepara yang digunakan untuk berdagang. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Pengelola Parkir Depan Pasar Mayong Jepara Diberi SP Usai Kenakan Sewa PKL

27 Mei 2025
ILUSTRASI: Petambak garam di Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara saat memanen garam. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

KUGAR Harapkan Ada Pabrik Garam Industri di Jepara

27 Mei 2025
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, saat mengikuti tinjauan Komisi V DPR RI dan Gubernur Jateng ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Jumat, 23 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Bupati Wiwit Kembali Temui Pelindo Bahas Proyek Pelabuhan Internasional Jepara

25 Mei 2025
Anggota Komisi C sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara, Bustanul Arif. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DPRD Jepara Tekankan RPJMD Harus Cerminkan Aspirasi Masyarakat

23 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya...

Read moreDetails
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025
BIMTEK: Petugas promosi kesehatan dari puskesmas se-Kabupaten Kudus menjalani bimbingan teknis Evaluasi Promosi Kesehatan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 27 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bimtek Promkes, Petugas Puskesmas se-Kudus Diajak Lebih Responsif dan Humanis

27 Mei 2025
Owner Kampung Sawah Segaran Kudus, Rifan Hamim, saat menunjukkan masakan keong srutup daun singkil yang menjadi menu best seller di restorannya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Keong Srutup Khas Kampung Sawah Segaran Kudus

25 Mei 2025

BERITA TRENDING

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya tarik utama Bukit Karetan...

Read moreDetails
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
Sebanyak 10 pelajar yang lolos seleksi atlet basket U-15 Salatiga siap berlaga di tingkat provinsi, belum lama ini. (Dok. Perbasi Salatiga/Lingkarjateng.id)

Seleksi Atlet Basket U-15 Salatiga, 10 Pelajar Melenggang ke Provinsi

31 Mei 2025

Post Terbaru

SMP Muhammadiyah 1 Kudus. (Dok. Lingkarjateng.id)

MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Sekolah Swasta di Kudus Cemas Biaya Operasional

1 Juni 2025
Tim kuasa hukum 8 anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan kasus yang dialami kliennya kepada wartawan di Salatiga, Sabtu, 31 Mei 2025. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

Koperasi Bahana Lintas Nusantara Salatiga Digugat Rp 3,1 Triliun oleh Anggota

1 Juni 2025
Pengguna jalan terpaksa melintasi genangan rob di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Sabtu, 31 Mei 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Banjir Rob di Tirto Pekalongan Tak Kunjung Surut, Warga Minta Pemda Turun Tangan

1 Juni 2025
MENERTIBKAN: Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati berkoordinasi dengan ketua panitia karnaval Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu pada Sabtu, 31 Mei 2025. (Humas Polsek Tayu/Lingkarjateng.id)

Sound Horeg Batal Keliling di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Pati

31 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya