KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sejumlah lahan milik warga terkena dampak membludaknya volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
“Sebelumnya kita tahu bahwa TPA Blondo ini sudah overload karena kiriman sampah setiap harinya mencapai 200 ton dari seluruh wilayah di Kabupaten Semarang dan karenanya sejumlah lahan perkebunan milik warga Dusun Deres ini tanahnya tercemar sehingga sulit ditanami berbagai jenis tanaman produktif,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro pada Selasa, 23 Juli 2024.
Merespons permasalahan itu, pihaknya menyatakan bahwa Pemkab Semarang sedang berupaya untuk mencarikan lahan pengganti TPA Blondo.
“Pemkab Semarang sudah ada pilihan itu yakni lahan pengganti milik Kementerian Perhutani di wilayah Wiru, Nyemoh, Kecamatan Bringin. Namun ternyata tanahnya gerak atau labil,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut dia, opsi kedua adalah memperluas lahan di TPA Blondo dengan cara membeli lahan milik warga.
“Ya kami terus mencari solusi atas penumpukan sampah ini, yaitu di antaranya akan memperluas lahan di TPA Blondo dengan membeli tanah warga yang terdampak pencemaran lingkungan itu. Lahan milik warga ini total luasannya 3,8 hektare, itu dulu lahan produktif dan sekarang sudah susah ditanami karena tanahnya tercemar sampah di TPA Blondo,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2015 lalu warga Dusun Deres, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, sempat komplain ke Pemkab Semarang karena lahan kebunnya tercemar sampah.
“Dari 12 bidang tanah itu, sekarang meluas menjadi 22 bidang lahan milik warga yang terdampak dari over capacity di TPA Blondo. Dan karena tidak ada regulasi atau aturan yang memayungi untuk proses ganti rugi, maka akhirnya kami mengganti rugi dengan menyewa tanah mereka sesuai dengan Perda Kabupaten Semarang. Proses ganti rugi ini masih di tahapan pendataan tanah warga, harapannya proses pendataan bisa selesai di bulan November 2024 nanti,” tuturnya.
Setelah memberikan kompensasi atas sewa lahan, rencananya Pemkab Semarang akan melanjutkan proses pembelian tanah-tanah milik warga Dusun Deres dengan menggunakan dana pembebasan lahan dari lahan aset pemerintah yang terkena proyek pembangunan Tol Bawen-Jogja.
“Dengan begitu, lahan yang dibeli ini menjadi lahan perluasan penampungan sampah di TPA Blondo saat ini dengan perluasannya mencapai kurang lebihnya 4 hektare di sisi kanan kirinya sekitar TPA Blondo,” sebutnya.
Ia mengaku bahwa pihaknya kini sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk kompensasi berupa sewa dan beli lahan milik warga Dusun Deres. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)