GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan melalui Kepala Bidang Ketahanan Kesejahteraan Keluarga (K3), Nur Rochim, optimistis bisa menurunkan kasus stunting dengan dukungan Undang-Undang Kesejakteraan Ibu dan Anak (KIA).
Rochim mengatakan UU KIA mengatur tentang 1.000 hari pertama kehidupan atau sejak janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun. Fase tersebut merupakan masa yang penting dalam pertumbuhan dan kesehatan ibu dan anak untuk mencegah stunting.
“Sehingga dapat diberikan gizi saat ibu hamil. Sementara setelah melahirkan juga dapat memberi asi ekslusif maupun makanan pendamping asi kepada anak,” ujarnya, Minggu, 23 Juni 2024.
Nur Rochim mengatakan UU KIA mengatur beberapa hal utamanya terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak, termasuk mengatur cuti ibu dan ayah (suami) sehingga orang tua bisa fokus dalam melakukan perawatan kesehatan ibu dan anak.
“Paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika ditemui kondisi khusus,” terangnya terkait cuti seorang istri yang melahirkan.
Pemkab Grobogan Targetkan Prevalensi Stunting 14 Persen Tahun Ini
Pengaturan cuti tersebut, lata Rochim, maka orang tua terutama ibu memiliki peluang yang sangat besar dalam memberikan pengasuhan dan perawatan yang berkualitas.
“Sementara, Seorang ayah juga dapat mendampingi sesuai waktu yang sudah diatur dalam RUU tersebut,” sambungnya.
Sementara itu Bupati Grobogan Sri Sumarni berharap angka stunting di Grobogan bisa mencapai target 14 persen pada tahun 2024. Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2021 angka stunting Kabupaten Grobogan sebesar 9,60 persen. Namun, pada tahun 2022 angka stunting mengalami peningkatan yang signifikan menjadi 19,30 persen.
Kemudian tahun 2023, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) meningkat menjadi 20,20 persen. Hal tersebut masih dibawah angka prevalensi nasional tahun 2023 yang berada di angka 21,5 persen. Sementara menurut aplikasi elektronik-pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) angka stunting di Grobogan berada di 6,8 persen pada bulan April 2024. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)