SALATIGA, Lingkarjateng.id – Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga Yuliyanto akan melaporkan pihak atau lembaga yang berupaya menggiring opini publik untuk memenangkan bakal calon wali kota tertentu melalui survei elektabilitas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menilai, survei yang bertujuan untuk mendongkrak bakal calon tertentu tidak objektif dan membodohi masyarakat.
“Kalau (pihak tertentu) sampai melakukan upaya lagi untuk menggiring opini dengan survei abal-abal yang membodohi masyarakat Salatiga, saya selaku Ketua DPC Gerindra akan melaporkan ke Bawaslu Kota Salatiga,” kata Yuliyanto, Kamis, 20 Juni 2024.
Dia mengatakan, sesuai aturan lembaga yang akan melakukan survei elektabilitas bakal calon wali kota dan wakil wali kota Salatiga harus mengantongi izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga. Jika tidak, artinya lembaga tersebut melanggar aturan dan survei yang dilakukan cacat hukum.
Atas dasar itu, Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai survei yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Hasil survei abal-abal jelas membodohi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyatakan, lembaga survei yang akan menggelar jejak pendapat terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Salatiga 2024 harus meminta izin kepada KPU. Hal itu didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024.
“Lembaga survei jika akan melakukan pengambilan data di lapangan (wilayah Kota Salatiga) atau aktivitas harus memiliki izin atau berkoordinasi dengan KPU,” terangnya menanggapi adanya lembaga survei yang melakukan jajak pendapat di Kota Salatiga beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ketentuan mengajukan izin tersebut dimaksudkan agar KPU selaku penyelenggara Pilwalkot Salatiga 2024 mengetahui pihak luar yang melakukan kegiatan terkait pemilihan kepala daerah.
“Saya minta lembaga survei yang akan beraktivitas terkait Pilwalkot untuk izin dan mendaftar ke KPU. Saat pengambilan data sampling tidak perlu izin,” ujarnya.
Dia menjelaskan, lembaga survei yang baru-baru ini melakukan jajak pendapat, sebenarnya sudah mengajukan izin, namun belum diregistrasi.
“Sudah izin tapi belum diregistrasi. Hanya, kami menyayangkan saat penyampaian hasil survei yang kedua, kami tidak diberikan informasi apapun. Mereka malah mengundang pihak lain,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)