KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal mengharuskan para pengembang perumahan untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal tersebut dalam rangka upaya untuk mencapai angka Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Kabupaten Kendal.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto mengatakan, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan kebijakan bahwasanya para pengembang perumahan diwajibkan untuk menyediakan RTH sebesar 30 persen di lokasi perumahan yang akan mereka bangun.
“Setiap ada pengembang perumahan yang mengajukan terkait dengan ijin uji lingkungan, kami mengharuskan pengembang itu menyediakan RTH 30 persen. 20 persen untuk publik dan 10 persen itu untuk privat yang dibuat penghuni perumahan tersebut,” jelas Aris, Selasa 14 Mei 2024.
Dirinya juga berharap tanaman produktif atau yang dapat berbuah dapat ditanam di area RTH.
“Harapannya bisa memberikan hasil yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh kawasan tersebut, serta bisa menambah ekonomi penghuninya,” harapnya.
Ia menjelaskan keberadaan taman sangat penting, terutama untuk meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat. Selain itu, tanaman juga dapat meningkatkan nilai estetika di lingkungannya.
“Karena tanaman apapun dalam kondisi panas seperti ini memang sangat kita harapkan. Karena dalam rangka untuk mensuplai oksigen, mengurangi gas rumah kaca dan untuk memberikan kesejukan dan pemandangan yang indah,” imbuh Aris Irwanto. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)