SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang berencana memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) lalu lintas, tepatnya di Jalan Sudirman atau depan Pasar Projo, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan bahwa rencana penerapan SSA di Jalan Sudirman, Ambarawa akan dilakukan secara hati-hati, mengingat jalan tersebut masih berstatus jalan nasional.
“Kemarin sudah tinjauan dan pengarah langsung, yang perlu diketahui bersama Jalan Sudirman tersebut masih berstatus sebagai jalan nasional dan saat ini masih dalam proses pengusulan ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI untuk bisa diubah menjadi jalan kabupaten,” ujar Ngesti di Semarang, Minggu, 21 Januari 2024.
Nantinya, kata dia, penerapan SSA di Jalan Sudirman belum bisa dilaksanakan secara permanen.
“Tentu penerapan SSA ini atau sistem satu arahnya belum bisa dilakukan secara permanen. Hal ini termasuk juga untuk rencana pembongkaran median jalan yang selama ini memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan di Jalan Sudirman tersebut,” jelasnya.
Ia pun menyatakan bahwa saat ini pihaknya masif menyosialisasikan kepada masyarakat terkait rencana pemberlakuan SSA tersebut di Jalan Sudirman, Ambarawa.
“Kita yang penting sosialisasi dulu terus ke masyarakat luas, soal wacana dan rencana pemberlakuan satu arah di Jalan Sudirman, Ambarawa ini gencarkan dulu sosialisasinya, Baru nanti kita lakukan uji coba penerapan SSA ini,” ucapnya.
Bupati Ngesti pun meminta dibuatkan jalur contra flow untuk pengendara sepeda motor di ruas jalan tersebut supaya tida memutar balik saat SSA diterapkan.
Kepala Dishub Kabupaten Semarang Tri Martono mengatakan tujuan rencana penerapan SSA adalah untuk menciptakan kota bebas kumuh hingga mengurai kemacetan.
“Jadi penerapannya sejauh 650 meter atau dimulai dari depan Toko Laris Lama sampai dengan depan Kantor Pegadaian Ambarawa,” paparnya.
Saat penerapan uji coba SSA nantinya, kata dia, kendaraan-kendaraan besar tidak boleh melintas di ruas jalur tersebut.
Menurutnya, saat ini Pemkab Semarang sedang mempercepat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang nantinya jika sudah turun Bupati Semarang akan membuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk penerapan sistem satu arah. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)