KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu, 27 Desember 2023.
Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmat Suyuti menyampaikan, persetujuan telah melalui pembahasan bersama antara Bupati Kendal dengan Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kendal, terkait pembahasan hasil fasilitas Gubernur Jateng. Serta hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Kendal dan hasil Pengharmonisan Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jateng Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun Raperda ini membahas tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Jateng.
Ketua Pansus 1 Syarif Hidayatullah dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan pembahasan Raperda tersebut, Pansus 1 telah menerima dan menyepakati untuk disetujui bersama antara Bupati dan DPRD Kendal.
Sementara Sekda Kendal Sugiono saat membacakan laporan Bupati Kendal menyampaikan, dengan telah dilakukannya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kabupaten Kendal.
“Yaitu terwujudnya regulasi daerah sebagai landasan untuk mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal kepada PT BPR BKK Jateng (Perseroda). Sehingga mampu meningkatkan kemampuan penyediaan akses permodalan dan pelayanan sektor jasa keuangan pada masyarakat di daerah, dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah dari sektor investasi daerah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)