• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Jepara Hari Ini

Diminta Jaga Netralitas, ASN Jepara Diingatkan Ancaman Pidana bagi Pelanggar

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Kamis, 14-Des-2023
in Jepara Hari Ini, Politik & Pemerintahan
DISKUSI: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat dialog membahas tentang netralitas ASN di Radio Kartini FM Jepara, baru-baru ini. (Dok. Humas Jepara for lingkar/Lingkarjateng.id)

DISKUSI: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat dialog membahas tentang netralitas ASN di Radio Kartini FM Jepara, baru-baru ini. (Dok. Humas Jepara for lingkar/Lingkarjateng.id)

913
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara diingatkan untuk selalu menjaga netralitas, karena keberpihakan ASN dalam Pemilu 2024 tergolong tindak pidana.

ASN Jepara yang melanggar netralitas terancam maksimal 1 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 12 juta. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara, Rony Indra.

“Mereka dapat dijerat Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi ASN yang ikut berkampanye, akan diancam hukuman berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Roni.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025
Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (Gus Hajar), saat ikut meresmikan infrastruktur jalan yang dibangun melalui program TMMD Reguler ke-124 di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Gus Hajar Hadiri Penutupan TMMD ke-124 di Desa Kecapi

4 Juni 2025

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan kepada ASN, termasuk honorer, petinggi, dan perangkat desa untuk tidak condong kepada salah satu kontestan Pemilu 2024 secara terang-terangan.

“Makanya kalau ada kegiatan yang bisa dikaitkan dengan agenda politik, tolong jangan undang unsur aparatur. Dalam pemilu, posisi kami adalah menyukseskan pemilunya. Bukan menyukseskan salah satu kontestan,” tegas Sekda Jepara, dalam Dialog Interaktif bertajuk Membangun Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 di Radio Kartini FM Jepara, baru-baru ini.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak ASN Jepara untuk menjaga netralitas dengan tetap bekerja secara profesional menjelang Pemilu 2024.

“Ayo jaga netralitas ASN dengan bekerja profesional. Sukseskan Pemilu 2024 menjadi pemilu yang demokratis dan bermartabat,” ujarnya.

Ia mengatakan, suara ASN Jepara jadi perhatian bagi para peserta Pemilu 2024. Sehingga banyak dari peserta Pemilu 2024 yang ingin menggalang dukungan.

“Ada lebih dari 8.300 ASN di Jepara. Suara mereka menjadi perhatian bagi para calon. Karena jumlahnya yang cukup signifikan termasuk keluarganya juga biasanya menjadi tokoh di masyarakat. Sehingga banyak kontestan politik yang ingin menarik menggalang dukungan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menuturkan bahwa netralitas ASN tidak hanya soal dukungan kepada salah satu kontestan tapi juga tidak mengambil keputusan yang dapat menguntungkan maupun merugikan bagi peserta pemilu.

“Tidak hanya konteks yang bersifat menguntungkan, kegiatan merugikan pun juga bagian tidak netral,” ujar Sujiantoko.

Ia meminta pejabat daerah, ASN, perangkat desa, bahkan badan usaha milik desa menjadi subjek hukum yang netral dalam pesta demokrasi.

Ia juga menegaskan pentingnya untuk memastikan diri agar tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye, menyosialisasikan atau mengkampanyekan kontestan hingga foto bersama atau foto dengan gestur dukungan kepada peserta pemilu 2024.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Jepara itu juga mengingatkan agar pelanggaran ASN yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu tidak kembali terjadi di Pemilu 2024.

“Pada Pemilu 2019 lalu ada empat laporan tentang pelanggaran yang dilakukan ASN. Semoga dengan banyaknya sosialisasi pencegahan tahun ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan ASN,” harapnya.

Diketahui, Dialog Interaktif tersebut dipandu oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara Arif Darmawan. Turut hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Rony Indra. (Lingkar Network | Hms – Koran Lingkar)

Tags: ASN JeparaBerita JeparaEdy SujatmikoInfo JeparaJepara Hari IniPemilu 2024Sekda Jepara
Previous Post

Relawan AMIN di Blora Satukan Visi Misi Pemenangan Anies-Muhaimin

Next Post

Jelang Libur Nataru 2024, Warga Kabupaten Semarang Diminta Waspadai Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Post Terkait

MENYEMBELIH: Panitia kurban memproses penyembelihan hewan kurban di Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jumat, 6 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)
Jepara Hari Ini

Melihat Suasana Idul Adha di Donorejo Jepara

by Ulfa Puspa
6 Juni 2025

JEPARA, Lingkarjateng.id - Bupati Jepara, Witiarso Utomo melaksanakan ibadah kurban Iduladha 1446 H dengan berkurban sebanyak tujuh ekor sapi dan...

Read moreDetails
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Semarang, ada Rabu, 4 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Agustina Setujui Revisi Perda PDRD, Ini Bagian yang Diubah

6 Juni 2025
SIMBOLIS: Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar, saat menanam bibit mangrove di Pantai Tanggultlare, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Kamis, 5 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Ajak Warga Kurangi Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

5 Juni 2025
Rapat Paripurna: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan usulan terkait perubahan rancangan perda pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Usul Ranperda Kapuk Randu Diganti

5 Juni 2025
Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Belum Kembalikan Uang Sewa PKL, Pengelola Parkir Pasar Mayong Jepara Dapat SP 2

4 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025

Post Terbaru

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 5 Juni 2025 lalu. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Walkot Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang

8 Juni 2025
Prosesi tradisi penjamasan berlangsung di area cungkup Makam Sunan Kalijaga, Desa Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, Jumat, 6 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Dukung Pelestarian Tradisi Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga

8 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025
Ilustrasi penikahan jawa pring sedapur

Tradisi Pernikahan Jawa, Pring Sedapur Artinya Apa?

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya