SEMARANG, Lingkarjateng.id – Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) dari PKB, Muzayinul Arif dirusak orang tak dikenal (OTK), Senin, 18 Desember 2023. Menanggapi hal tersebut, Muzayinul mengatakan akan menyerahkannya kepada Bawaslu Kabupaten Semarang.
Muzayinul menjelaskan bahwa sebenarnya baliho APK itu dipasang langsung oleh simpatisannya sekaligus simpatisan paslon capres-cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin di wilayah Desa Ketapang RT 01 RW 02, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
“Nanti kami serahkan ke Panwas saja, atau Bawaslu yang mana dalam hal ini yang berwenang untuk melakukan segala tindakan dari perusakan baliho APK ini. Cuma memang saya pribadi menyayangkan sekali haru ada kejadian seperti ini, perusakan baliho APK di tengah tahapan masa kampanye saat ini,” ungkapnya.
Ia mengaku mengetahui baliho bergambar dirinya dan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar setelah mendapatkan laporan dari simpatisannya.
“Setelah Sholat Subuh antara sekitar jam 05.00-05.30 WIB, tiba-tiba beberapa simpatisan saya ini ada yang WhatsApp dan datang ke rumah memberitahukan bahwa baliho APK saya yang memang lokasinya masih satu RT dengan rumah saya ini rusak karena dirobek oknum. Marah mereka ini simpatisan saya, tapi ya saya sampaikan tidak usah menanggapinya dengan kemarahan, justru diserahkan langsung kepada Panwas yang memang berwenang dalam hal ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan pihaknya belum menerima aduan pengrusakan APK tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan perusakan atau rusaknya APK, karena memang perusakan dan rusak pada APK itu berbeda artinya. Jika ada pelaporan perusakan kepada kami maka harus disertai bukti-bukti dari awal sampai adanya perusakan, dan juga saksi, karena perusakan itu ada unsur kesengajaan biasanya. Tapi kami tegaskan, sampai saat ini belum ada laporan kepada kami soal adanya perusakan APK. Dan untuk APK yang rusak pun, kami juga belum ada laporan sama sekali sampai hari ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para peserta Pemilu 2024 supaya mematuhi aturan kampanye.
“Ada hak dalam berkampanye mereka, tapi tetap harus sesuai aturan yang ada. Di mana salah satunya tidak diperbolehkan melakukan perusakan APK. Kami harap mereka paham betul tersebut, sehingga pelaksanaan kampanye akan minim pelanggaran jika mereka paham betul aturannya,” tandasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)