JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif mendorong para petani yang belum terdaftar sebagai petani di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk segera mendaftarkan dirinya. Pasalnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagai syarat untuk mengambil pupuk subsidi ketika aturan baru pengambilan pupuk sudah diterapkan.
“Karena tidak sembarang KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa mendapatkan pupuk subsidi, tapi hanya KTP yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK saja yang bisa mendapatkannya. Jadi saya harap para petani segera mendaftarkan dirinya,” ucap Gus Haiz sapaan akrabnya di Jepara, baru-baru ini.
Sebelumnya, Gus Haiz saat dialog Jaring Asmara dengan tema “Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Jepara”, yang bertempat di Radio R Lisa FM, Rabu, 13 Desember 2023. Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat sudah merevisi peraturan terdahulu terkait cara memeroleh pupuk bersubsidi.
Di mana dalam peraturan yang lama, kata dia, cara mengakses pupuk subsidi para petani harus memiliki kartu tani. Sementara pada peraturan yang baru para petani dapat memeroleh pupuk subsidi cukup dengan menggunakan KTP.
“Kita masih menunggu juknisnya dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan awal tahun ini sudah bisa diberlakukan,” harapnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah mengontrol pasokan pupuk subsidi supaya tetap aman karena saat ini para petani sudah memasuki musim tanam.
“Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini dapat membantu dan memudahkan para petani dalam mengakses pupuk subsidi,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)