SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan di wilayah Kabupaten Semarang ditertibkan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, dan Bakesbangpol Kabupaten Semarang, Rabu, 22 November 2023.
Tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Karena itu sebelum masuk tahapan, semua APS yang sudah terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Semarang dicabut.
Penertiban tersebut dilakukan di tiga titik wilayah di Kabupaten Semarang, yaitu di Ungaran-Bawen, Bawen-Jambu, dan juga Bawen-Sruwen.
“Penertiban APS ini kami fokuskan pada konten yang ada di baliho atau APS tersebut, karena jelas ini belum masuk tahapan masa kampanye. Dan sesuai dengan peraturan KPU No. 15, partai politik beserta peserta pemilu terutama caleg belum boleh kampanye. Karena masa kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 nanti,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, Rabu, 22 November 2023.
Beberapa konten yang tidak sesuai diantaranya terdapat gambar kotak suara, gambar paku, dan tulisan ajakan untuk memilih atau mencoblos caleg tersebut.
“Sehingga APS atau baliho yang terdapat beberapa hal tersebut akan diamankan dan ditertibkan. Selain itu, penertiban ini juga karena pemasangan APS berada di titik lokasi yang memang tidak diperbolehkan dipasang APS, contohnya tiang listrik ini tidak boleh,” sambungnya.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang terdapat ratusan baliho atau APS yang telah melanggar ketentuan.
“Penertiban juga akan dilakukan di tingkat desa dan tingkat kecamatan. Nantinya akan dibantu dari teman-teman Panwascam di kecamatan masing-masing untuk melakukan penertiban APS ini,” imbuh Agus.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Semarang juga akan melakukan sosialisasi kepada para peserta pemilu dan partai politik (parpol).
“Dan sesuai dengan ketentuan ini nanti kami juga akan melakukan sosialisasi bagaimana cara berkampanye yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada. Oleh sebab itu, nanti akan kami segera adakan sosialisasi ke parpol,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar (Poldam) Kabupaten Semarang, Anang Sukoco menambahkan terdapat sekitar 30 personil dari Satpol PP Kabupaten Semarang ikut dalam penertiban tersebut.
“Selain itu, terdapat tiga tim yang melakukan penertiban di tiga titik wilayah di Kabupaten Semarang ini. Kami melakukan penyisiran di jalanjalan dan juga memilah baliho dan APS yang kami tertibkan. Sehingga nantinya sudah tidak ada lagi baliho atau APS yang melanggar ketentuan hingga masa kampanye dimulai,” sebutnya.
Kabid Poldagri dan Ormas/Plt Sekban Kesbangpol Kabupaten Semarang, Yuni Indrasari mengatakan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Semarang dalam giat penertiban APS kali ini juga memonitoring dan mendampingi giat penertiban itu.
“Kami tidak melakukan penertiban, namun kami melakukan monitoring dan juga pendampingan dalam kegiatan ini. Dan selama pelaksanaan penertiban tadi hasilnya memang ada beberapa parpol yang sebelumnya sudah mendapat informasi akan ada penertiban ini,” tegasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)