KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memperbolehkan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu, asalkan tidak melanggar surat Bawaslu nomor 774/PM/K1/10/2023 dan Perda Kabupaten Kendal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, pemasangan APS sebenarnya masih diperbolehkan asalkan tidak ada unsur ajakan dan pemasangannya tidak melanggar Perda Kabupaten Kendal.
“Jadi untuk APS sebenarnya masih diperbolehkan asalkan tidak ada unsur ajakan, atau kemudian ada kata-kata maupun simbol untuk ajakan, seperti paku misalnya, mohon doa restu, atau kemudian ayo coblos yang mengarah ke unsur ajakan,” terang Hevy.
Meski sudah jelas aturan yang diterapkan, namun menurut Hevy masih banyak partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang melakukan pelanggaran dalam pemasangan APS.
“Kita sudah lakukan penertiban dengan melakukan pencopotan sebanyak 1.447 APS Pemilu. Termasuk APS yang pemasangannya dipaku di pohon, atau di lembaga-lembaga yang tidak diperbolehkan seperti sekolah dan lain sebagainya,” bebernya.
Diungkapkan, Bawaslu Kendal telah mengirimkan surat imbauan dan telah melakukan koordinasi dengan parpol pada Senin, 6 November 2023 lalu. Dan memberikan waktu selama tiga hari kepada parpol untuk melakukan penertiban APS masing-masing.
“Dan setelah tiga hari, Bawaslu bersama Satpol PP, TNI-Polri dan DLH melakukan penertiban terkait dengan APS yang tidak sesuai dengan aturan maupun perda. Ada empat tim dari Kabupaten Kendal, tapi teman-teman Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) juga turun untuk menertibkan di wilayah masing-masing di kecamatan atau desa,” imbuh Ketua Bawaslu.
Ia mengimbau, kepada seluruh parpol dan para caleg agar tidak memasang alat peraga kampanye. Karena masa kampanye belum dimulai.
“Kampanye akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Artinya sebelum itu hanya diperbolehkan alat peraga sosialisasi yang pernah kita sosialisasikan kepada partai politik,” pungkas Hevy. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)