SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha optimis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Semarang tahun 2023 terpenuhi sesuai target. Pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha yang menunggak pajak.
“Kami dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Semarang akan berupaya semaksimal mungkin untuk menutup target pendapatan tersebut,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin, 10 Oktober 2023.
Pihaknya mendorong kepala dinas terkait yakni Dinas Kperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) untuk melakukan pengecekan lanjutan pada kios-kios.
“Jika memang belum membayar retribusi kios atau los, maka akan ada penegakan ketegasan tersendiri dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” bebernya.
Ngesti mengimbuhkan, ketegasan yang diberlakukan yakni peringatan pertama dan kedua, penyegelan kios atau los, bahkan dialihkannya penyewaan kios atau los kepada pedagang baru yang membutuhkan. Ketegasa ini berlaku bagi pemilik tempat-tempat usaha di Kabupaten Semarang.
Disisi lain, Diskumperindag telah melakukan tindakan yustisi ke beberapa pasar tradisional Kabupaten Semarang. Upaya yustisi yang terakhir dilakukan berlokasi di Pasar Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang dengan total tunggakan retribusi Rp 507 juta.
“Jumlahnya (tunggakan) sangat besar mba, sampai Rp 507 juta hanya di Pasar Bandarjo Ungaran saja,” ungkap Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto.
Heru menyampaikan, dengan adanya nominal yang sangat besar untuk tunggakan pembayaran retribusi itu bisa merugikan daerah, karena bisa mempengaruhi PAD Kabupaten Semarang.
Tidak hanya itu, Dinas Satpol PP dan Damkar (Poldam) Kabupaten Semarang pun diajak bekerjasama dengan BKUD untuk melakukan operasi yustisi kepada wajib pajak pemilik tempat usaha yang nunggak membayar pajak.
Keluarkan SK Dorong Pendapatan PBB-P2
Di sisi lain, pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) disebutkan belum mampu memenuhi target.
Oleh karena itu Pemkab Semarang menghapus sanksi administrasi dan memberikan diskon 25 persen dari ketetapan PBB-P2 terhutang. Ketetapan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang Nomor 973/0428/2023.
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo menyampaikan, SK Bupati ini mengatur pemberian pengurangan ketetapan piutang PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pembayaran piutang PBB-P2.
Menurutnya, ada tiga hal yang diberikan Pemkab Semarang yang pertama, yakni berupa pengurangan ketetapan PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan masa pajak 2021 sebesar 25 persen, dengan masa pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2023.
“Yang kedua adalah, yang semula jatuh tempo pembayaran PBB-P2 30 September 2023, dengan adanya SK Bupati Semarang ini maka diberikan perpanjangan sampai dengan 30 November 2023,” paparnya.
Adapun yang ketiga, terhadap perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini, maka denda administrasi atas keterlambatan PBB-P2 dibebaskan.
“Secara umum PAD Kabupaten Semarang di tahun 2023 setelah adanya perubahan, maka ditetapkan sebesar Rp 534.319.370.000. Sampai dengan 30 September 2023 baru terealisasi Rp 368.907.486.240 atau 59,04 persen,” imbuh Rudibdo.
“Sampai dengan bulan akhir September 2023, Alhamdulillah telah terealisasi Rp 188.770.785.425 atau 69,81 persen. Seharusnya sampai dengan 30 September 2023 ini sudah harus mencapai 75 persen. Saat ini sudah terealisasi Rp 60,5 miliar atau 74,30 persen. Berikutnya untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) target Rp 52,2 miliar setelah perubahan terealisasi Rp 8,93 miliar atau 74,68 persen,” tandasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)