KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menganggap para bakal calon legislator (bacaleg) yang telah memasang alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di sejumlah titik hanya mengaku sebagai calon legislator (caleg).
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Muhammad Atho’ilhah, menjelaskan bahwa saat ini belum ada penetapan daftar calon tetap (DCT) legislator secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal.
“Yang beredar saat ini mereka semuanya masih DCS (daftar calon sementara). Dalam artian mereka secara resmi belum ditetapkan sebagai calon. Jadi, dapat dikatakan mereka yang sekarang eksis hanya mengaku-ngaku sebagai calon legislatif,” ujarnya.
Dengan demikian menurut Muhammad Atho’ilhah, subyek hukum atas pemasangan APS tersebut baru bisa dikenakan setelah DCT resmi diumumkan KPU.
“Nanti setelah dikeluarkan DCT baru mereka dapat dikenai subyek hukum terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye,” terangnya.
Meski demikian, Bawaslu Kendal tidak serta merta berdiam diri. Bawaslu telah menurunkan seluruh jajarannya untuk melakukan invetarisir APS yang dipasang oleh orang yang dianggap mengaku sebagai caleg tersebut.
Dari hasil invetarisir tersebut, Bawaslu mencatat ada sekitar 1.000 lebih APS Pemilu yang telah terpasang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kendal.
“Untuk pendataan minggu ini kurang lebih sudah mencapai kurang lebih seribu reklame dalam berbagai bentuk,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kendal, Seto Aryono, menjelaskan terkait reklame para bacaleg, saat ini pihaknya tengah menunggu koordinasi dari pihak Bawaslu Kendal. Karena menurutnya, terkait reklame tersebut ada undang-undang tersendiri dari KPU.
“Manakala Bawaslu melihat itu sebuah pelanggaran bisa bersurat ke kami untuk melakukan pencopotan,” terang Seto.
Pihaknya juga telah melakukan pencopotan terhadap reklame yang dianggap melanggar Perda, misalnya dipasang di pohon, tiang listrik dan lainnya.
“Gambar-gambar yang melanggar aturan pemasangannya seperti di pohon-pohon penghijau atau tiang-tiang listrik itu sudah kita ambil. Tapi gambar yang pada prinsipnya tidak melanggar Perda ya pengawasannya adalah kewenangan Bawaslu. Kita hanya sebagai eksekutor saja,” tandasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)