• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Mei 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Semarang Hari Ini

Kota Semarang Tetapkan Perda Tentang Pengolahan Sampah, Sanksi Rp 50 Juta Siap Menanti

Sekar Sari by Sekar Sari
Sabtu, 30-Sep-2023
in Semarang Hari Ini, Highlight
BUTUH PERHATIAN: Sungai yang berada di dekat Pasar Genuk, Kota Semarang dipenuhi sampah. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

BUTUH PERHATIAN: Sungai yang berada di dekat Pasar Genuk, Kota Semarang dipenuhi sampah. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

944
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Peristiwa kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang dan peristiwa banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Semarang menjadi pengingat tentang pentingnya pengelolaan sampah. Terkait hal itu, Kota Semarang sudah memiliki Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tujuan dari adanya Perda tentang pengelolaan sampah tersebut adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang.

Meski demikian, masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui adanya Perda tersebut, sehingga kurang peduli terhadap pengelolaan sampah. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Masalah sampah di kota Semarang sudah sangat kompleks. Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir. Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.

Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi (tengah), bersama dengan jajaran Pemprov Jateng dan Pemkab Semarang dalam Rakor Kebijakan Pupuk Bersubsidi 2025 di Gedung Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Dok. Diskominfo Kab. Semarang/Lingkarjateng.id)

Kejari Kabupaten Semarang Tegaskan Distribusi Pupuk Subsidi Harus Sesuai Aturan

8 Mei 2025
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Margarita Mita Dewi Sopa, saat memberi keterangan di kantornya pada Kamis, 8 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Semarang Utara Ditunjuk Jadi Pilot Project Koperasi Merah Putih

8 Mei 2025

Menanggapi hal itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tidak pernah bosan untuk mengajak masyarakat merubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah agar bisa bersama-sama mencegah terjadinya banjir saat musim penghujan.  

“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir. Maka himbauan kami ayo masyarakat rubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” ujar Mbak Ita, sapaan akrabnya, belum lama ini.

Melalui Perda tersebut, Mbak Ita berharap pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Ia menjelaskan, pengelolaan sampah yang berkelanjutan dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Sementara, pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Lebih lanjut, dirinya menginginkan supaya sosialisasi perihal Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah untuk terus ditingkatkan. Dirinya berharap masyarakat yang kemudian tahu akan peraturan tersebut dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah. Mengingat, masalah sampah sendiri harus diselesaikan secara bersama-sama dari hulu sampai hilir.

“Saya berharap, sampah-sampah ini tidak terus menerus terjadi. Ini sebenarnya setiap kali kita melakukan kebersihan, lagi-lagi ada sampah lagi. Sehingga, sebenarnya kita harus melakukan sosialisasi untuk bagaimana masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Harus ada sosialisasi terkait sampah, dari hulu ke hilir,” ucapnya.

Salah satu upaya Pemerintah kota Semarang melakukan sosialisasi Perda tersebut adalah dengan diadakannya Lomba Lampah Kita (Lomba Kelola Sampah di Lingkungan Kita). Lomba tersebut diketahui lebih menekankan pada inovasi pengelolaan sampah untuk bisa diaplikasikan berbasis rumah tangga.

 Pemerintah Kota Semarang juga sudah melakukan berbagai macam upaya untuk mengurangi sampah di Kota Semarang. Upaya tersebut seperti kampanye Semarang Wegah Nyampah di berbagai platform media sosial, menginisiasi Gerakan Sayang Pangan Kota Semarang (Garang Asem), meminimalisir pembuangan makanan oleh tempat usaha melalui gerakan CEMPAKA (Cegah Stunting Bersama Pengusaha di Kota Semarang), dan lain sebagainya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita SemarangInfo Semarangpemkot semarangSemarang Hari Ini
Previous Post

Mahasiswa UMK Kudus Meninggal Dunia Akibat Terbakar saat Jalani KKN

Next Post

Kejari Blora Ungkap Alasan Tersangka Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung belum Ditahan

Post Terkait

Proses evakuasi truk yang tertemper KA Harina di Kaligawe, Kota Semarang, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Dok. KAI Daop 4 Semarang/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Truk Muatan Kedelai Tertemper Kereta Api di Kaligawe Semarang, Sopir Tewas

by Rosyid
8 Mei 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Sebuah truk bermuatan kedelai tertemper Kereta Api (KA) Harina relasi Bandung-Surabaya di Palang Pintu Kaligawe, Kota Semarang,...

Read moreDetails
SENAM: Ratusan siswi senam bersama dalam program Aksi Bergizi yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupatan Kudus di MA NU Banat pada Kamis, 8 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Cegah Stunting, Dinas Kesehatan Kudus Intensifkan Aksi Bergizi di Sekolah

8 Mei 2025
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima audiensi Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (Kopti) yang mengeluhkan kenaikan harga kedelai, Rabu, 8 Mei 2025. (Humas Jateng)

Kopti Jateng Keluhkan Kenaikan Harga Kedelai, Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Komunikasi ke Pusat

8 Mei 2025
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama Satpol PP saat melakukan sidak di lokasi proyek pembangunan Taman Hiburan Celosia 2 di Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Rabu, 7 Mei 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

DPRD Semarang Kaget, Proyek Celosia 2 Belum Berizin tapi Bangunan Sudah 75 Persen

7 Mei 2025
Prosesi penyambutan rombongan Biksu Thudong di Kabupaten Semarang pada Rabu, 7 Mei 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Sambut Rombongan Biksu Thudong, Titip Doa untuk Kemajuan Daerah

7 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Suasana pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Pejabat Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Pati, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Mutia Parasti)

Bupati Sudewo Rotasi 90 Pejabat di Pemkab Pati

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Bupati Pati, Sudewo. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Tawuran Antar SMK

9 Mei 2025
Kantor Disdik Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Disdik Blora Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda Kelulusan

9 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar, saat menengok UMKM di Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa, dalam program "Bupati Ngantro di Desa" pada Jumat, 9 Mei 2025. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Bupati Jepara Akan Hibahkan Kapal Multifungsi untuk Desa Parang Karimunjawa

9 Mei 2025
Korban tawuran antar pelajar SMK di Jalan Pati-Gembong tengah menjalani perawatan medis di RS Mitra Bangsa Pati, Jumat, 9 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Korban Tawuran Pelajar SMK di Pati Harus Dirujuk ke RS Lebih Canggih

9 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya