• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Minggu, Juni 8, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Selasa, 30-Mei-2023
in News, Grobogan Hari Ini, Politik & Pemerintahan
MENDAFTAR: Penandatanganan daftar hadir saat proses pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Grobogan, beberapa waktu lalu. (Ibnu Muntaha/Lingkarjateng.id)

MENDAFTAR: Penandatanganan daftar hadir saat proses pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Grobogan, beberapa waktu lalu. (Ibnu Muntaha/Lingkarjateng.id)

925
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sukanto mengatakan bahwa, adanya bakal calon legislatif (bacaleg) yang memiliki keanggotaan partai politik (parpol) ganda, menunjukkan bentuk ketidakpatuhan pada aturan. Mengingat berdasarkan regulasi yang ada, setiap masyarakat hanya boleh memiliki satu keanggotaan parpol.

Selaku politisi, lanjutnya, keanggotaan partai politik merupakan identitas diri sehingga satu orang hanya boleh mengikuti satu parpol saja. Ketika satu orang memiliki dua keanggotaan partai politik, sama saja dia memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP).

“Kondisi demikian tentu akan mengurangi hak orang lain,” imbuhnya saat dikonfirmasi, pada Senin, 29 Mei 2023.

Tim dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan saat melakukan pemeriksaan kesehatan pada hewan kurban. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Disnakkan Grobogan Kerahkan Tim ke Tiap Kecamatan untuk Cek Kesehatan Hewan Kurban

4 Juni 2025
Bupati Grobogan, Sugeng Prasetyo, saat memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan stunting di ruang rapat Wakil Bupati pada Selasa, 27 Mei 2025. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

Pemkab Grobogan Tetapkan 48 Desa Jadi Lokus Stunting 2025

28 Mei 2025

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pada Pasal 11 huruf (a) menjelaskan, bacaleg hanya boleh dicalonkan satu parpol saja. Pada point selanjutnya di pasal yang sama, juga dijelaskan bahwa bacaleg juga harus mengundurkan diri sebagai pejabat pemerintahan maupun penyelenggara pemilu.

Fenomena Caleg Parpol Ganda, KPU Jateng akan Lakukan Verifikasi di Aplikasi Silon

Pada PKPU No. 10 Tahun 2023 juga dijelaskan, jika dalam berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (3) terdapat kondisi kegandaan pencalonan, partai politik peserta pemilu. Parpol dapat mengajukan bakal calon kembali dan/atau bakal calon pengganti dengan menyampaikan sejumlah dokumen.

Di antaranya, dokumen persyaratan administrasi bakal calon kembali atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti. Serta berkas perbaikan daftar bakal calon menggunakan formulir disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.

Seseorang yang ingin menjadi bacaleg, tentunya harus menaati peraturan dan tidak ada tendensi lainnya. Karena dasar orang mencalonkan diri sebagai bacaleg, dia adalah anggota dari partai politik.

“Tentunya satu orang harus mengikuti keanggotaan satu partai politik saja, tidak boleh lebih,” imbuhnya.

Di lain sisi, Komisioner KPU Kabupaten Grobogan, Suwignyo menambahkan, terkait data keanggotaan bacaleg ganda, KPU Kabupaten Grobogan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Karena proses verifikasi berkas masih berjalan.

Ketika ditemukan bacaleg ganda, tentu akan disuruh untuk memilih salah satu partai saja. Pihaknya juga menjelaskan, belum ada sanksi untuk caleg dengan keanggotaan parpol ganda.

“Yang penting kita klarifikasi dan kita suruh untuk menentukan salah satu partai politik serta menandatangani surat pernyataan bermaterai, karena itu merupakan aturan yang berlaku saat ini,” ucapnya.

KPU juga telah menyampaikan kepada partai politik agar tidak ada anggota partai yang memiliki keanggotaan ganda. Karena keanggotaan ganda memang tidak dibenarkan.

“Ini merupakan proses pendidikan politik. Sampai saat ini kita masih menunggu hasil verifikasi. Kita tetap bekerja sesuai regulasi yang berlaku, kalau yang bersangkutan (bacaleg dengan keanggotaan partai ganda) ikut kontestasi atau tidak bisa dikonfirmasi kepada partai politik yang menaunginya,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Koran Lingkar)

Tags: Berita GrobogancalegCaleg 2024Grobogan Hari IniInfo Grobogan TerkiniPartai PolitikPKB
Previous Post

Cuma Dijatah 2.000, Disdukcapil Pati Sebut Blanko KTP Sudah Kosong Lagi

Next Post

Gudang Kayu di Blora Diduga Dihuni Ular Kobra, Ternyata Begini Faktanya

Post Terkait

Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto saat menyerahkan puluhan hewan kurban itu secara simbolis di Panti Marhaen, Kota Semarang, Sabtu, 7 Juni 2025
News

DPD PDIP Jateng Potong Hewan Kurban, Sapi Bambang Pacol Jadi Perhatian

by Admin
8 Juni 2025

SEMARANG, LINGKAR- Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, para kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)...

Read moreDetails
Sapi kurban lepas di Pekalongan mengakibatkan sejumlah anak mengalami luka. (Tangkapan video warga)

Sapi Kurban Lepas di Pekalongan, Anak-Anak Terinjak saat Lari Selamatkan Diri

7 Juni 2025
Pemeriksaan hewan kurban oleh para tenaga Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPP Kendal Temukan 50 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

7 Juni 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyerahkan sapi kurban pemberian dari Presiden RI, Prabowo Subianto, kepada panitia kurban di Masjid Darul Muttaqin, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Sabtu, 7 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Serahkan Sapi Kurban Presiden ke Masjid Darul Muttaqin, Berbobot 1,073 Ton

7 Juni 2025
Proses penyembelihan Bulki sapi dari Presiden RI, Sabtu, 07 Juni 2025. (Muhammad Faalih/Lingkarjateng.id)

Daging Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Dibagikan ke 700 KK di Rembang

7 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Unik Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Unik Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Unik Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
Pabrik PT Semen Gresik yang berlokasi di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Prihatin Pabrik Semen Rembang Berhenti Beroperasi, Ketua DPRD Dorong Rekonsiliasi

6 Juni 2025

Post Terbaru

Tim BPBD Kendal mengevakuasi mayat di tepi Sungai Bodri, Desa Gemuhblanten, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, pada Minggu, 8 Juni 2025. (Dok. BPBD Kendal/Lingkarjateng.id)

Geger! Pemancing Temukan Mayat Perempuan di Sungai Bodri Kendal

8 Juni 2025
Owner Unik Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Unik Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

8 Juni 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025
Prosesi pemotongan tumpeng dalam perayaan HUT ke-17 SATRIA di Kantor DPC Partai Gerindra Kudus, Minggu, 8 Juni 2025. (Dok. Lingkarjateng.id)

Rayakan HUT ke-17, SATRIA Gerindra Kudus Teguhkan Komitmen Bantu Masyarakat

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya