Progres Baru 16 Persen, Kontrak Proyek Jalan Sale-Tahunan Rembang Diputus

MANGKRAK: Progres proyek jalan Sale-Tahunan Rembang baru 16 persen dikerjakan. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

MANGKRAK: Progres proyek jalan Sale-Tahunan Rembang baru 16 persen dikerjakan. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Rekanan pengerjaan proyek peningkatan Jalan Sale-Tahunan akhirnya diputus kontrak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Pemutusan kontrak karena tidak ada perkembangan progres dari pengerjaan proyek tersebut.

Proyek Jalan Sale-Tahunan tersebut termasuk salah satu pekerjaan yang habis masa kontraknya pada akhir Desember 2022 lalu. Kemudian, Pemkab Rembang memutuskan memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender.

Namun, ternyata pekerjaan tidak kunjung dilanjutkan, sehingga progresnya hingga saat ini masih stagnan, yakni sekira 16 persen. Muncul dugaan bahwa rekanan kehabisan modal untuk melanjutkan pekerjaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, menyampaikan bahwa langkah putus kontrak terpaksa dilakukan lantaran proyek senilai sekira Rp 6,9 miliar itu tak kunjung dikerjakan.

Selain proyek Jalan Sale-Tahunan, lanjut Fahrudin, ada satu proyek lainnya yang juga dimungkinkan putus kontrak, yakni Jalan Pasar-Pulo. Proyek senilai sekitar Rp 5,1 miliar itu saat ini progresnya baru mencapai sekira 18 persen.

“Yang belum berprogres, jujur saja saya sampaikan adalah proyek Sale-Tahunan. Kelihatannya ada dua proyek, itu saya putus kontrak. Dua proyek itu, indikasinya berat. Pastinya, Sale-Tahunan jelas putus kontrak,” paparnya.

Atas keputusan tersebut, Fahrudin akan meminta proyek tersebut langsung dilaksanakan kembali lantaran sifatnya penting. Dinas terkait diperintahkan untuk segera menghitung Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk sekalian dilaksanakan.

“Saya perintahkan segera dihitung DIPA-nya untuk langsung dilaksanakan sekalian. Dengan metode apa, silakan, itu kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Penunjukan langsung atau swakelola silahkan saja karena itu boleh,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, setelah keputusan putus kontrak secara lebih rinci kebijakan yang akan ditempuh Pemkab Rembang adalah melakukan perubahan penjabaran APBD. Di sana akan menyebutkan DIPA baru dalam rangka menindaklanjuti permasalahan ini.

“Karena itu uang pinjaman. Uang pinjaman dana terikat. Jadi, mau tidak mau harus digunakan itu. Kita mempunyai perpanjangan waktu sampai 6 bulan, pinjaman daerah ke bank. Sehingga masih mempunyai tanpa harus persetujuan ke Kemendagri. Bukan pinjam baru, tapi perpanjangan waktu,” bebernya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version