UMK Rembang 2023 Sudah Disahkan, Cek Nominalnya

ILUSTRASI: Pekerja pabrik sepatu berstatus karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari setahun mendapat angin segar ketika penetapan kenaikan UMK. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Pekerja pabrik sepatu berstatus karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari setahun mendapat angin segar ketika penetapan kenaikan UMK. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Upah Minimun Kabupaten atau UMK Rembang 2023 resmi ditetapkan menjadi Rp2.015.927,08. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 561/54 Tahun 2022.

Dalam SK tersebut, tertuang sejumlah ketentuang tentang pengupahan. Pertama, disebutkan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Upah tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ketentuan selanjutnya, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.

Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tempat bekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi, menjelaskan bahwa yang menjadi dasar kenaikan upah Kabupaten Rembang tahun 2023 adalah Permenaker No.18 Tahun 2022. Berdasarkan hitungan. Hasilnya UMK Rembang naik 7,56% sehingga menjadi Rp 2.015.927,08 dari yang sebelumnya Rp 1.874.322.

“Kita kemarin memang usulkan satu angka sesuai Permenaker No.18 Tahun 202, secara perhitungan di atas Rp 2 Juta,” ujarnya.

Sebelum ditetapkan usulan pengupahan bagi buruh, Dinperinnaker Kabupaten Rembang sudah melakukan audiensi dengan asosiasi pengusaha di wilayah setempat. Pertemuan dengan para pengusaha tersebut berlangsung pada hari Selasa 29 November 2022 lalu.

Di wilayah eks Karesidenan Pati, UMK Rembang memang menempati posisi paling bawah. Sedangkan upah tertinggi adalah Kabupaten Kudus sebesar Rp2.439.813. Kemudian disusul Kabupaten Jepara Rp2.272.626, Kabupaten Pati Rp2.107.697 dan Kabupaten Blora Rp2.040.080. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version