• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

APINDO Akan Ajukan Gugatan Pembatalan Penetapan UMK Rembang 2023

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Kamis, 01-Des-2022
in News, Rembang Hari Ini
SERIUS: Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang terkait penetapan UMK Rembang tahun 2023. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

SERIUS: Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang terkait penetapan UMK Rembang tahun 2023. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

979
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

REMBANG, Lingkarjateng.id – Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023, sempat diwarnai ketegangan. Bahkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Rembang, Iwan Thomasfa, walk out dari forum yang sedang berlangsung pada Rabu, 30 November 2022.

APINDO Rembang melalui Iwan mengatakan  tak sepakat dengan penggunaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sebagai acuan dalam menetapkan UMK Rembang 2023. APINDO bersikeras agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali memakai dasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Menurut Iwan, tantangan perekonomian nasional Indonesia masih sangat tinggi, hal ini disebabkan karena dampak dari pandemi Covid-19 maupun perang Rusia-Ukraina. Dalam situasi nasional dan global yang penuh dengan ketidakpastian tersebut, kepastian hukum seharusnya menjadi prinsip yang wajib ditegakkan bersama, khususnya untuk menyelamatkan sektor usaha dari potensi resesi yang mungkin akan terjadi.

Proses penyembelihan Bulki sapi dari Presiden RI, Sabtu, 07 Juni 2025. (Muhammad Faalih/Lingkarjateng.id)

Daging Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Dibagikan ke 700 KK di Rembang

7 Juni 2025
Pabrik PT Semen Gresik yang berlokasi di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Prihatin Pabrik Semen Rembang Berhenti Beroperasi, Ketua DPRD Dorong Rekonsiliasi

6 Juni 2025

“Dibutuhkan kebijakan yang adil dan bijaksana untuk mendorong pengusaha agar tidak semakin kesulitan dan terjepit yang pada gilirannya dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja, gelombang pemutusan hubungan kerja massal, disamping kesejahteraan buruh yang juga harus diperhatikan,” terangnya.

Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menjelang penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dinilai Iwan telah mengubah tatanan hukum yang telah ada sebelumnya. Sehingga mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum.

“Karena saat ini dalam menetapkan Upah Minimum Tahun 2023 baik UMP maupun UMK, pemerintah mewajibkan semua kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar tidak lagi memakai PP Nomor 36 Tahun 2021 dan menggantinya dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris APINDO Rembang yang juga sorang Advokat, Jefri Hari Akbar, mengungkapkan bahwa terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Diantaranya, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. 

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan APINDO di semua kabupaten/kota, provinsi dan Dewan Pimpinan Nasional APINDO untuk dilakukan tindakan lanjutan. Diantaranya melalui Dewan Pimpinan Nasional APINDO untuk mengajukan uji materiil atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut ke Mahkamah Agung,” tuturnya.

APINDO Rembang juga akan mengajukan gugatan pembatalan penetapan upah minimum Kabupaten Rembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Untuk diketahui, UMK Rembang Tahun 2022 sebesar Rp1.874.322. Sepanjang kuartal IV Tahun 2021 sampai dengan kuartal III Tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Rembang sebesar 3,85%; Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,37%; dan Inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 6,4%.

Sedangkan, UMK Rembang 2023 jika dihitung berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 akan naik 4,81% sehingga menjadi Rp1.964.422. Sedangkan jika memakai dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan naik 7,56% sehingga menjadi Rp2.015.927.  (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Tags: ApindoBerita RembangBerita Rembang TerkiniPemkab RembangPengupahan BaruUMK Jateng 2023Upah BuruhUpah minimum
Previous Post

Sambangi Korban Puting Beliung, Camat Dukuhseti Pati: Ini Momen Aksi Peduli

Next Post

HARI AIDS Sedunia, Ini 4 Hal yang Wajib Anda Tahu

Post Terkait

Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto saat menyerahkan puluhan hewan kurban itu secara simbolis di Panti Marhaen, Kota Semarang, Sabtu, 7 Juni 2025
News

DPD PDIP Jateng Potong Hewan Kurban, Sapi Bambang Pacol Jadi Perhatian

by Admin
8 Juni 2025

SEMARANG, LINGKAR- Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, para kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)...

Read moreDetails
Sapi kurban lepas di Pekalongan mengakibatkan sejumlah anak mengalami luka. (Tangkapan video warga)

Sapi Kurban Lepas di Pekalongan, Anak-Anak Terinjak saat Lari Selamatkan Diri

7 Juni 2025
Pemeriksaan hewan kurban oleh para tenaga Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPP Kendal Temukan 50 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

7 Juni 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyerahkan sapi kurban pemberian dari Presiden RI, Prabowo Subianto, kepada panitia kurban di Masjid Darul Muttaqin, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Sabtu, 7 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Serahkan Sapi Kurban Presiden ke Masjid Darul Muttaqin, Berbobot 1,073 Ton

7 Juni 2025
Kepala Dinperinaker Rembang, Dwi Murtopo, saat diwawancarai di kantornya pada Kamis, 5 Juni 2025. (Muhammad Faalih/Lingkarjateng.id)

Dinperinaker Desak Pabrik Semen Rembang Beri Kejelasan Nasib 478 Pekerja Dirumahkan

6 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025

Post Terbaru

Kuitansi penyewaan lahan area parkir Pasar Mayong yang mencatut nama Disperindag Jepara. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Disperindag Jepara Klarifikasi Pencatutan Nama di Kuitansi Sewa Lahan Pasar Mayong

9 Juni 2025
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Kasus Pungli Pasar Mayong, DPRD Jepara Minta Disperindag Pedomani Perda

9 Juni 2025
Bupati Pati, Sudewo, saat sarasehan bersama warga dalam kunjungannya ke wisata Omah Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Senin, 9 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Tegas! Bupati Sudewo Komitmen Berantas Tambang Ilegal di Pati

9 Juni 2025
Ilustrasi korban pembunuhan. (Pixabay-Gentle07/Lingkarjateng.id)

Wanita Asal Jakarta Tewas di Kamar Hotel Semarang, Diduga Dibunuh

9 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya