• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Kudus Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
Kamis, 03-Nov-2022
in News, Highlight, Kudus Hari Ini
TEGAS: Bupati Kudus HM Hartopo saat mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai yang diadakan di Aula Gedung JHK Kudus pada Rabu, 2 November 2022. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

TEGAS: Bupati Kudus HM Hartopo saat mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai yang diadakan di Aula Gedung JHK Kudus pada Rabu, 2 November 2022. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

925
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan Kantor Bea dan Cukai Kudus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bahkan, Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima untuk kebutuhan penegakan hukum di bidang cukai.

“Dari anggaran DBHCHT kami alokasikan 10 persen untuk kebutuhan penegakan hukum di bidang cukai,” kata Bupati Kudus HM Hartopo saat memberikan penjelasan kepada masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai yang diadakan di Aula Gedung JHK Kudus pada Rabu, 2 November 2022.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan DBHCHT yaitu untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, bidang kesehatan sebesar 40 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Harry Wibowo. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

DPUPR Kudus Minta Tambah Anggaran Penanganan Jalan Rusak Rp7,5 M

7 Juni 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dalam Sambutannya menjelang Sholat Eid di Masjid Agung Kudus pada Jumat, 6 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Idul Adha, Bupati Sam’ani Ajak Warga Kudus Teladani Semangat Kurban dan Haji

6 Juni 2025

“Kami mengikuti aturan PMK tersebut sehingga alokasi bidang penegakan hukum untuk penggunaan DBHCHT sebesar 10 persen,” bebernya.

Diketahui, alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus pada tahun 2022 yakni sebesar Rp 174,23 miliar. Kemudian ditambah Silpa tahun 2021 lalu yakni sebesar Rp 117,01 miliar. Total DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus yakni senilai Rp 291 miliar.

Hartopo menyebutkan, kegiatan penegakan hukum yang diadakan dengan anggaran DBHCHT yakni seperti kegiatan pengelolaan dan pembinaan KIHT, sosialisasi ketentuan bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Ia menjelaskan, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dikembangkan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Melalui pengelolaan dan pembinaan KIHT diharapkan peredaran rokok ilegal bisa semakin berkurang.

“KIHT adalah solusi supaya di Kudus ini tidak ada rokok ilegal. Tujuan kita biar bisa termonitor dan terbina dengan baik,” ujarnya.

Pemkab Kudus Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal
ILUSTRASI: Sejumlah buruh rokok saat sedang membuat rokok jenis SKT di KIHT Kudus, beberapa waktu lalu. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Dia menuturkan, sebelum ada KIHT, banyak perusahaan rokok fiktif yang berdiri di desa-desa. Perusahaan rokok ini, kata dia, dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat pita cukai yang tidak sesuai aturan.

“Karena dulu ketika belum ada KIHT, banyak perusahaan rokok yang berdiri di desa-desa, tapi banyak yang fiktif tidak ada produksi. Hanya mengambil ijin cukainya saja lalu cukainya dijual ke orang lain, itu kan tidak boleh,” terangnya.

Sementara untuk kegiatan sosialisasi terkait perundangan-undangan cukai, Pemkab Kudus melalui berbagai cara mengadakan sosialisasi agar seluruh masyarakat bisa ikut menggempur peredaran rokok ilegal. Kemudian, alokasi DBHCHT juga akan digunakan untuk kegiatan operasi pemberantasan produk rokok ilegal.

Bupati Kudus pun mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek. Ia menegaskan, bahwa masyarakat yang berani melaporkan adanya rokok ilegal akan dilindungi.

“Masyarakat akan dilindungi jika melaporkan terkait adanya temuan rokok ilegal, pelapor akan dilindungi, tidak akan kita ekspos. Karena upaya menggempur rokok ilegal bisa untuk meningkatkan pendapatan cukai,” terangnya.

Selain itu, Bupati Hartopo juga terus mengajak masyarakat untuk turut serta menggempur rokok ilegal. Hal ini lantaran penyebaran rokok ilegal bisa merugikan negara.

Diketahui, rokok ilegal merupakan rokok yang beredar tapi tidak memenuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Contohnya yakni tidak memiliki pita cukai dalam kemasannya.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat. Pasalnya, rokok ilegal ini tidak melewati proses uji laboratorium yang menentukan kandungan di dalamnya aman atau tidak.

“Kami sering mengimbau masyarakat untuk ikut serta memantau peredaran rokok ilegal. Salah satunya lewat kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat. Kami jelaskan langsung bahaya rokok ilegal dan dampaknya supaya masyarakat bisa memahami dan ikut serta menggempur peredaran rokok ilegal,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat yang ikut memantau peredaran rokok ilegal ini akan dilindungi. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika memang menemukan produsen atau distributor rokok ilegal.

“Biasanya masyarakat kan takut untuk melaporkan jika memang tetangganya ada yang produksi rokok ilegal. Jadi ini kami sampaikan bahwa masyarakat tidak perlu takut karena akan kami lindungi,” bebernya.

Dirinya menjelaskan, identitas pelapor temuan peredaran rokok ilegal akan dilindungi. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir setelah melaporkan adanya temuan peredaran rokok ilegal.

“Identitas pelapor akan kami lindungi, tidak akan kami ekspos, aman terlindungi,” imbuhnya.

Hartopo menerangkan, ciri rokok ilegal diantaranya seperti tidak memiliki pita cukai. Selain itu, rokok ilegal merupakan rokok yang memiliki pita cukai palsu.

“Kemudian bisa saja sudah ada pita cukai tapi sudah kadaluwarsa. Jika memang ini diedarkan, jelas akan ada sanksinya,” sebutnya.

Pihaknya menuturkan, dengan menggempur rokok ilegal, masyarakat juga bisa turut andil dalam meningkatkan pendapatan cukai di Indonesia. Sehingga, lanjut Hartopo, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bisa mengalami peningkatan.

“Dengan hilangnya peredaran rokok ini harapannya bisa meningkatkan pendapatan DBHCHT. Ini juga nanti intinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dwi Yusi Sasepti mengungkapkan, pihaknya memang secara masif mengadakan sosialisasi terkait perundang-undangan di bidang cukai. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal.

“Harapan kami, dengan melakukan sosialisasi secara masif terkait rokok ilegal, masyarakat juga bisa turut serta menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Tags: Berita Isk Kudus Hari IniBupati KudusBupati Kudus HM HartopoCukai rokokDBHCHT KudusHM HartopoISK KudusIsk Kudus Hari IniPemkab KudusRokok Ilegal
Previous Post

Ayo Kunjungi, Bazar Pangan Murah di Pati Bakal Digelar Selama 5 Hari

Next Post

DPRD Pati Sutikno Dukung Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Post Terkait

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang cukup populer di Kabupaten...

Read moreDetails
Prosesi pemotongan tumpeng dalam perayaan HUT ke-17 SATRIA di Kantor DPC Partai Gerindra Kudus, Minggu, 8 Juni 2025. (Dok. Lingkarjateng.id)

Rayakan HUT ke-17, SATRIA Gerindra Kudus Teguhkan Komitmen Bantu Masyarakat

8 Juni 2025
Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto saat menyerahkan puluhan hewan kurban itu secara simbolis di Panti Marhaen, Kota Semarang, Sabtu, 7 Juni 2025

DPD PDIP Jateng Potong Hewan Kurban, Sapi Bambang Pacol Jadi Perhatian

8 Juni 2025
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
Sapi kurban lepas di Pekalongan mengakibatkan sejumlah anak mengalami luka. (Tangkapan video warga)

Sapi Kurban Lepas di Pekalongan, Anak-Anak Terinjak saat Lari Selamatkan Diri

7 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025

Post Terbaru

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal. (JMSI Network/Lingkarjateng.id)

Refleksi Getir Realitas Pers Saat Ini: Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

9 Juni 2025
Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dan Nur Arifah, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Semarang Tahun 2025 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang dalam rapat paripurna pada Sabtu, 7 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

DPRD Kabupaten Semarang Segera Bahas Anggaran Perubahan di Tengah Defisit dan Efisiensi

9 Juni 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 5 Juni 2025 lalu. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Walkot Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang

8 Juni 2025
Prosesi tradisi penjamasan berlangsung di area cungkup Makam Sunan Kalijaga, Desa Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, Jumat, 6 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Dukung Pelestarian Tradisi Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya