Pemkab Batang Akui Banyak Terima Aduan Kades Diduga Selewengkan Dana Desa

MENYAMPAIKAN: Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki (tengah) dan Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusuf (kanan) pada acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Terpilih, baru-baru ini. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MENYAMPAIKAN: Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki (tengah) dan Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusuf (kanan) pada acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Terpilih, baru-baru ini. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengingatkan para kepala desa (kades) agar menghindari penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan pekerjaan proyek fisik yang tidak sesuai bestek agar tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Batang pada Rabu, 16 November 2022 mengatakan bahwa pihaknya sudah cukup banyak mendapat laporan dan informasi terkait kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan dana desa maupun proyek pembangunan tidak sesuai standar meski informasi itu belum tentu benar.

“Oleh karena itu, saya berharap kades perlu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan siapa saja, baik masyarakat maupun para rival dan tokoh desa,” katanya.

Selain itu, kata dia, segala perencanaan program pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa perlu melibatkan tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda untuk bermusyawarah untuk merumuskan program tersebut.

“Kami minta tokoh agama, pemuda, masyarakat bisa dijadikan mitra. Kemudian, kegiatan musyawarah bisa dijadikan ajang komunikasi dan silaturahmi untuk merumuskan program pembangunan di desa,” imbuhnya.

Dikatakan, para kepala desa harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi dan norma-norma masyarakat, serta cepat menindaklanjuti hal-hal yang menimbulkan kerawanan, serta melakukan manajemen keterbukaan publik yang akuntabel dan transparan.

Jika kades masih ragu dalam menjalan kebijakan karena terbentur regulasi, tambah dia, jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun aparat penegak hukum.

“Hal itu untuk meminimalisasi permasalahan hukum pada kemudian hari. Regulasi itu menjadi dasar payung hukum kepala desa dalam merumuskan sesuatu dan mengeluarkan kebijakan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version