• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Juni 1, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal, Rugikan Negara Rp 7,2 M

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
Jumat, 14-Okt-2022
in News, Hukum dan Kriminal, Pati Hari Ini
KONFERENSI PERS: Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penambangan ilegal di antaranya ekskavator dan loader saat gelar kasus di Kompi IV Yon A Brimobda Jateng di Kabupaten Pati pada Kamis, 13 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penambangan ilegal di antaranya ekskavator dan loader saat gelar kasus di Kompi IV Yon A Brimobda Jateng di Kabupaten Pati pada Kamis, 13 Oktober 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

929
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

PATI, Lingkarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap sebanyak 23 kasus pertambangan tanpa izin sepanjang Januari hingga Oktober 2022. Dalam kasus tersebut, Polda menangkap 22 orang tersangka dan mengamankan 70 barang bukti, termasuk alat berat seperti ekskavator dan truk.

“Dari 22 tersangka tersebut, ada yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sebanyak 16 tersangka, tiga tersangka masih ditahan dan tiga tersangka lain tidak ditahan karena ada yang masih dalam proses penyidikan maupun penyelidikan,” ungkap Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi saat konferensi pers kasus pertambangan ilegal periode 1 Januari hingga 9 Oktober 2022 di Kompi IV Yon A Brimobda Jateng di Kabupaten Pati pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Puluhan barang bukti yang diamankan, di antaranya 26 unit ekskavator, 43 unit dump truk, serta uang sebesar Rp 36 juta. Sebagian barang bukti ada yang masih di polres jajaran karena pengungkapan kasus tersebut ada yang berasal dari Polres Pati, Magelang, Klaten, Grobogan, Sragen, Jepara, Banjarnegara, beberapa polres lainnya.

Jajaran Polresta Pati saat menertibkan karnaval sound horeg di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Minggu, 1 Juni 2025. (Dok. Polresta Pati/Lingkarjateng.id)

Karnaval Sound Horeg di Batangan dan Jaken Pati Dihentikan Polisi

1 Juni 2025
Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati. (Dok. Lingkarjateng.id)

Kemenag Pati Setuju Wacana 5 Hari Sekolah Selama Tak Ganggu TPQ-Madin

31 Mei 2025

Sebanyak 23 kasus pertambangan ilegal yang diungkap jajaran Polda Jateng selama Januari-Oktober 2022 tersebut meliputi kasus tanah urug sebanyak 13 kasus dan penambangan pasir serta batu sebanyak 10 kasus. Sedangkan estimasi kerugian negara akibat pertambangan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 7,2 miliar.

Kapolda menegaskan bahwa lingkungan hidup menjadi perhatian dari pemerintah karena dampaknya cukup besar bagi generasi yang akan datang. Untuk itulah, jajaran Polda Jateng berkomitmen melakukan operasi dengan membentuk Satgas Bumi untuk melakukan penegakan hukum penambangan tanpa izin di wilayah hukum setempat.

https://www.youtube.com/watch?v=U5WhZ0ZbtNo

Mengenai kasus penambangan ilegal itu, Kapolda menambahkan ada yang melakukan penambangan tidak sesuai titik koordinat, melakukan penambangan tanpa izin atau tidak memiliki izin lengkap, penataan lahan namun melakukan penambangan serta izin tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi.

“Para pelaku melakukan penambangan tanpa izin demi mencari keuntungan dengan melakukan penjualan bahan galiannya. Penindakan ini tentunya menjadi pemicu masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum yang berdampak lingkungan,” ujarnya.

Kapolda menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum karena penambangan ilegal berdampak terhadap lingkungan untuk jangka panjang.

Para pelaku penambangan ilegal dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita Patiberita pati terkiniijin pertambanganizin tambangKapolda JatengKasus Tambang IlegalPolda JatengPolda Jawa TengahTambang
Previous Post

Nekat Curi Sapi di Kendal, Warga Wonosobo Dihajar Massa

Next Post

Bupati Rembang Serahkan Bantuan RTLH untuk 15 Warga Karangharjo

Post Terkait

MENERTIBKAN: Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati berkoordinasi dengan ketua panitia karnaval Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu pada Sabtu, 31 Mei 2025. (Humas Polsek Tayu/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Sound Horeg Batal Keliling di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Pati

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Karnaval di Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati pada Sabtu, 31 Mei 2025 sempat diwarnai aksi...

Read moreDetails
BANJIR: Pegiat lingkungan Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melaksanakan penanaman pohon mangrove di bibir pantai beberapa waktu lalu. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Rob di Tayu Pati Makin Parah, Warga Desak Aksi Nyata Pemerintah Lestarikan Mangrove

31 Mei 2025
Prosesi pemotongan tumpeng peringatan hari ulang tahun Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) yang ke-17 tahun, sayap partai Gerindra yang digelar di Kantor DPD Gerindra Jateng, Jumat, 30 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

HUT ke-17, Satria Gerindra Bangga Banyak Kadernya Duduki Posisi Strategis

31 Mei 2025
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati 2025-2030, dr. Atik Kusdarwati Sudewo. (Humas Setda Pati/Lingkarjateng.id)

Atik Sudewo Ajak Jajaran PMI Pati Kerja Kolektif untuk Kemanusiaan

30 Mei 2025
Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati berjalan lancar pada Kamis, 29 Mei 2025, di salah satu hotel di Kabupaten Pati. (HMS/Lingkarjateng.id)

Terpilih Aklamasi, dr. Atik Kusdarwati Sudewo Jadi Ketua PMI Pati 2025-2030

29 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

Nasi Opor Panggang Sunggingan yang merupakan kuliner khas Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

by Rosyid
1 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Salah satu kuliner yang bisa dicicipi ketika datang ke Kudus adalah Nasi Opor...

Read moreDetails
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025
BIMTEK: Petugas promosi kesehatan dari puskesmas se-Kabupaten Kudus menjalani bimbingan teknis Evaluasi Promosi Kesehatan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 27 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bimtek Promkes, Petugas Puskesmas se-Kudus Diajak Lebih Responsif dan Humanis

27 Mei 2025

BERITA TRENDING

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya tarik utama Bukit Karetan...

Read moreDetails
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
Tim kuasa hukum 8 anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan kasus yang dialami kliennya kepada wartawan di Salatiga, Sabtu, 31 Mei 2025. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

Koperasi Bahana Lintas Nusantara Salatiga Digugat Rp 3,1 Triliun oleh Anggota

1 Juni 2025

Post Terbaru

Rakernas ke-3 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Desember 2024 lalu. (Nailin RA/Lingkarjateng.id)

Munas II JMSI Akan Digelar di Hall Dewan Pers Jakarta

1 Juni 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pesantren, Atur Insentif Guru hingga Beasiswa Santri

1 Juni 2025
Jajaran Polresta Pati saat menertibkan karnaval sound horeg di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Minggu, 1 Juni 2025. (Dok. Polresta Pati/Lingkarjateng.id)

Karnaval Sound Horeg di Batangan dan Jaken Pati Dihentikan Polisi

1 Juni 2025
Nasi Opor Panggang Sunggingan yang merupakan kuliner khas Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

1 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya