• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Mei 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Muadzin Hajar Paman hingga Tewas, Tuduh Matikan Speaker saat Adzan di Mushola Jepara

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
Selasa, 11-Okt-2022
in News, Hukum dan Kriminal, Jepara Hari Ini
GELAR PERKARA: Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti tindak kejahatan pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh MS di Mapolres Jepara pada Senin, 10 Oktober 2022. (Istimewa)

GELAR PERKARA: Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti tindak kejahatan pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh MS di Mapolres Jepara pada Senin, 10 Oktober 2022. (Istimewa)

926
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor Jepara menetapkan Meykinanda Setiawan (33), warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara pelaku penganiayaan imam mushola hingga korbannya meninggal sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam mushola, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu, 8 Oktober 2022, setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi di Jepara pada Senin, 10 Oktober 2022.

Ia menambahkan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB subuh. Saat itu, MS sedang mengumandangkan adzan subuh di Mushola At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara kemudian speaker-nya mati.

Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar, saat menengok UMKM di Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa, dalam program "Bupati Ngantro di Desa" pada Jumat, 9 Mei 2025. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Bupati Jepara Akan Hibahkan Kapal Multifungsi untuk Desa Parang Karimunjawa

9 Mei 2025
Pelaksanaan Musdesus di Desa Wedelan, Bangsri Jepara. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Desa Wedelan Jepara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

9 Mei 2025

Namun, mengingat yang ada di mushola hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan sholat sunah.

Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang sholat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.

Kepala korban, lanjut AKP M Fachrur Rozi, terbentur tembok mushola hingga berulang kali dan membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.

Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus. Namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 9 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB.

Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam mushola, sementara tersangka kerap menjadi muadzin.

AKP M Fachrur Rozi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana dan satu kemeja lengan panjang.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita JeparaInfo JeparaInfo Seputar JeparaKasus kekerasankriminalpelaku pembunuhanPolres Jepara
Previous Post

Tertabrak Kereta, Kakek di Grobogan Ditemukan Tewas dengan Kaki Hancur

Next Post

Dicatut di Baliho Calon Kades di Kendal, Wabup Basuki: Tak Ada Perintah

Post Terkait

Sejumlah relawan melakukan perawatan bibit tanaman di lahan penangkaran Swara Owa, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem pascabencana di Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)
News

Lintas Komunitas Peduli Pekalongan Ajak Warga Pulihkan Ekosistem Petungkriyono Pascabencana

by Sekar Sari
9 Mei 2025

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Lintas Komunitas Peduli Pekalongan (LKPP) mengajak masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan perawatan bibit tanaman di lahan penangkaran...

Read moreDetails
Aksi warga Kelurahan Bligo menanam pohon pisang di tengah jalan rusak Pasar Ngebrak sebagai bentuk protes terhadap lambannya perbaikan gorong-gorong, Jumat, 9 Mei 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Protes Selokan Rusak, Warga Pekalongan Tanam Pohon di Jalan

9 Mei 2025
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

9 Mei 2025
MUSYAWARAH: Suasana musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Rabu, 7 Mei 2025. (M. Aminudin/Lingkarjateng.id)

Koperasi Desa Merah Putih di Wedelan Jepara Dipimpin SDM Berpengalaman

9 Mei 2025
Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto mendampingi warga Pundenrejo ke Kantor Pemerintah Kabupaten Pati pada Rabu 7 Mei 2025. (Dok.Pribadi for Lingkarjateng.id)

Mediasi Kasus Perobohan Rumah Warga Pundenrejo Pati Dilakukan 14 Mei

9 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Suasana pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Pejabat Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Pati, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Mutia Parasti)

Bupati Sudewo Rotasi 90 Pejabat di Pemkab Pati

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Bupati Pati, Sudewo. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Tawuran Antar SMK

9 Mei 2025
Kantor Disdik Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Disdik Blora Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda Kelulusan

9 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar, saat menengok UMKM di Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa, dalam program "Bupati Ngantro di Desa" pada Jumat, 9 Mei 2025. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Bupati Jepara Akan Hibahkan Kapal Multifungsi untuk Desa Parang Karimunjawa

9 Mei 2025
Korban tawuran antar pelajar SMK di Jalan Pati-Gembong tengah menjalani perawatan medis di RS Mitra Bangsa Pati, Jumat, 9 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Korban Tawuran Pelajar SMK di Pati Harus Dirujuk ke RS Lebih Canggih

9 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya