KUDUS, Lingkarjateng.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, pakaian adat daerah menjadi salah satu seragam yang wajib dikenakan dalam hari-hari tertentu.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tersebut diperuntukkan untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan baru ini pun disambut baik oleh DPRD Kudus dalam rangka melestarikan kearifan lokal di Kudus.
Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan menyampaikan kesetujuannya atas diterapkannya peraturan Mendikbudristek yang mewajibkan siswa SD, SMP, dan SMA untuk mengenakan pakaian adat daerah. Pasalnya, sebelum peraturan ini dirilis, Kabupaten Kudus sendiri telah menerapkan imbauan tersebut kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) setiap tanggal 23 di setiap bulannya.
“Kita sudah menerapkan peraturan itu setiap tanggal 23, para pejabat dan OPD memakai pakaian adat Kudusan. Tentunya jika ini diterapkan di sekolah saya sangat mendukung,” kata Ali pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Kendati demikian, Ali menerangkan bahwa sudah ada beberapa sekolah yang menerapkan peraturan itu setiap minggunya. Meskipun belum merata di seluruh Kabupaten Kudus, hal itu bisa menjadi pemantik bagi sekolah lain supaya pada hari-hari tertentu baik guru maupun peserta didik memakai pakaian adat Kudusan.
“Tujuannya tidak lain kan memang mengapresiasi dan melestarikan kearifan lokal di Kudus, termasuk pakaian adat. Bahkan akan lebih baik lagi jika digabungkan dengan aturan berbahasa Jawa,” jelasnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, dirinya berharap generasi muda terutama pelajar dapat terus melestarikan budaya dan kearifan lokal di Kudus.
“Sekarang banyak anak-anak dan pelajar yang tidak mengenal Bahasa Jawa karena bukan kurikulum utama, jangan sampai di Kudus terjadi seperti itu, mereka perlu diperkenalkan dengan kearifan-kearifan lokal Kudus,” imbaunya.

Selaras dengan hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kudus, Muhtamat juga mendukung wacana penerapan pakaian adat Kudusan di sekolah. Hanya saja, kata dia, jika memang diterapkan, perlu ada undang-undang yang menaungi supaya dalam penerapannya dapat berjalan dengan baik.
Untuk itu, Muhtamat juga menyarankan agar peraturan tersebut dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) sehingga ke depan dapat diteruskan oleh pemimpin-pemimpin selanjutnya.
“Kebetulan di DPRD sedang ada pembahasan mengenai rencana Perda pendidikan. Ini bisa dimasukkan. Saya kira tidak masalah jika Kudus menerapkan peraturan itu, bahkan bisa mengajarkan pendidikan karakter pada anak,” ungkapnya.
Bahkan, pihaknya mengusulkan agar peraturan mengenakan pakaian adat daerah juga digabungkan dengan penerapan bahasa Jawa. Sehingga, dalam pelaksanaannya, peserta didik dapat memakai pakaian adat Kudus sekaligus berbahasa menggunakan bahasa Jawa.
“Meskipun masih wacana, sebenarnya justru bagus. Anak-anak sudah diperkenalkan dengan kearifan lokal yang bisa menguatkan pendidikan karakter anak di masing-masing sekolah,” tambahnya.
Dirinya pun menegaskan, memang perlu adanya undang-undang yang menaungi seperti Perda atau Perbup sehingga dapat diterapkan di masing-masing sekolah dan OPD di Kabupaten Kudus. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)