• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Sengkarut Lahan Pemkab Jepara vs Warga, Sekda Edy Angkat Bicara

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Jumat, 23-Sep-2022
in News, Highlight, Jepara Hari Ini
Sengkarut-Lahan-Pemkab-Jepara-vs-Warga,-Sekda-Edy-Angkat-Bicara

POTRET: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

953
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko membantah bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersikap arogan dan semena-mena dalam sengketa lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, terkait surat teguran yang dilayangkan kepada AHS.

Sebelumnya, Sekda Edy memberikan surat teguran kepada AHS yang isi surat tersebut memperingatkan dirinya agar melakukan pembongkaran secara sukarela paling lambat tanggal 8 September 2022 karena telah mendirikan Bangunan Permanen di atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Jepara Hak Pakai nomor 14 yang terletak di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, tanpa seizin pemegang Hak serta tanpa adanya Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Jepara.

Hal ini, menurut Sekda Edy bukan suatu sikap arogansi. Sekda Edy mengatakan, pemberian surat tersebut sesuai dengan UU dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang daerah. Oleh karena Pemkab berkewajiban mengamankan aset daerah yaitu sudah tercatat sebagai aset daerah secara sah. 

SIMBOLIS: Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar, saat menanam bibit mangrove di Pantai Tanggultlare, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Kamis, 5 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Ajak Warga Kurangi Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

5 Juni 2025
Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (tengah) memberikan arahan pada kegiatan Temu Mitra BUMDes se-Kabupaten Jepara yang digelar di Aula Mutia View Jepara, Rabu, 28 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Dorong BUMDes Lebih Aktif Gerakkan Ekonomi Desa

29 Mei 2025

“Bisa di cek Pemkab mendapatkan hibah dari PLTU yaitu Hak Pakai Nomor 14 sudah tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang, red) kita merupakan aset negara/daerah yang wajib kita pertahankan bisa dilihat di lapangan faktanya sawah atau jalan atau sungai tadi kan fasum (fasilitas umum, red) sesuai dengan undang-undang seorang pihak ketiga ketika sudah membangun fasumnya harus diserahkan kepada pemerintah, baik perumahan atau fasum-fasum lainnya. Untuk fasum yang dimaksud sudah diserahkan tertanggal tahun 2015 dan sudah tercatat dan di situ tidak ada sawah. Jadi mutlak milik Pemda secara sah,” kata Sekda Edy.

Sekda Edy menerangkan, bahwa aset tersebut diperoleh Pemkab Jepara secara sah, baik secara prosedur dan dokumen. Kalau misalkan kemudian ada orang mengatakan dengan istilah diduplikasi dan sebagainya, ia mempersilakan dibuktikan di Pengadilan.

“Secara fakta sudah kita (Pemkab) kuasai dan waktu itu juga sebelumnya sudah dikuasai oleh PLTU puluhan tahun sejak 2011, yang sebelum dikuasai PLTU juga sudah dikuasai oleh pemilik C sebelumnya (perorangan) sejak tahun 1988. Lantas kenapa waktu itu kok tidak ada yang mengklaim kalau itu punya atas nama pemilik SHM (Sri Wulan),” ujarnya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, jika hendak pembuktian dipersilakan ke pengadilan. Tidak bisa terus mengusir secara paksa tanpa ada pembuktian secara hukumnya. Di Pengadilan pun dibuktikan secara de facto sampai eksekusi dan itu juga tidak bisa langsung dieksekusi.

“Ini ‘kan secara de facto kita menguasai de yuris secara hukum memiliki. Kok ada, orang kok bangun di tengah jalan itu yang salah siapa, harusnya disikapi secara objektif dan bijak. Kalau kita amati itu betul bangunan tersebut cafe atau tidak? Kan ndak, wong pondasinya saja tidak ada galian, ya kan. Jadi, niatnya sudah tidak benar itu hanya ingin menghalang-halangi dan menguasai secara paksa dan itu salah, kecuali masih sawah ya kita liat dulu. Lha ini ‘kan jalan, miliknya dia ‘kan sebelumnya sawah, bukan jalan. Jadi sampai kapan pun saya pertahankan sebagai Pemda,” terang Sekda Edy. 

Sekda Edy menyebutkan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan dalam rapat tersebut, Pemprov Jateng sudah siap mendukung Pemkab Jepara untuk mengeluarkan peringatan ketiga yang nantinya berlanjut ke pembongkaran.

“Jadi kita pertahankan, bukan arogan ya, karena kita punya hak dan sudah kita kuasai. Jadi bukan semena-mena menguasai. Jadi secara fakta sudah kita kuasai dan secara hukum itu sudah ada Hak Pakai nomor 14. Kalau mau buka data, silakan di Pengadilan dan kalau tidak terima, silakan mengajukan gugatan. Jadi harus objektif,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Sekda Edy menambahkan, sama halnya Alun-Alun atau stadion yang harus dikuasai Pemkab, sesulit apa pun Pemkab kuasai dulu sebelum ada eksekusi pengadilan.

“Jadi tidak ada eksekusi perorangan. Kan gak boleh karena melanggar hukum. Namanya dan juga bangunan di sana tidak ada IMB-nya. Jadi saya mengajak semua pihak untuk berpikir objektif. Kalau arogan dasarnya apa? Kan berdiri di atas tanah milik Pemkab sendiri. Dan kenapa saya mengusirnya, karena dia (AHS) membangun di atas tanah milik Pemkab. Kalau dia (AHS) ingin menunjukkan sertifikat, silakan gugat dulu. Jadi tidak bisa langsung membangun harus ada proses eksekusi ‘kan ada aturannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dirinya bertindak masih normatif, kecuali AHS memiliki bukti sah dikuasai olehnya dan ditempati AHS, kemudian tanpa eksekusi pengadilan pihaknya langsung membongkarnya dengan alat berat, baru itu bisa dikatakan Sekda arogan.

“Saya pun juga nanti sampai ke peringatan ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan mekanisme buka data itu di Pengadilan dan yang mengeksekusi adalah pemerintah (Pengadilan),” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Sekda Edy, sudah ada gugatan dan somasi sebanyak empat kali. Sehingga pihaknya mencurigai sesuatu di balik hal tersebut.

“Ada apa ini? Satu objek dengan bendera yang sama dikibarkan dan ditangani beberapa pihak yang ganti-ganti setiap tahun dari 2017, 2018, 2019 ada dan setiap tahun muncul orangnya berganti-ganti, termasuk AHS,” ujar Sekda Edy sebagai hak jawab Pemkab terhadap pemberitaan-pemberitaan sebelumnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Tags: Pemkab JeparaSekda JeparaSengketa tanah
Previous Post

Tarik Wisatawan, Dinporapar Pati Imbau Desa Wisata dan CSR Berinovasi

Next Post

PSIR Rembang Butuh Dukungan Finansial Arungi Kompetisi Liga 3

Post Terkait

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang cukup populer di Kabupaten...

Read moreDetails
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025
Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto saat menyerahkan puluhan hewan kurban itu secara simbolis di Panti Marhaen, Kota Semarang, Sabtu, 7 Juni 2025

DPD PDIP Jateng Potong Hewan Kurban, Sapi Bambang Pacol Jadi Perhatian

8 Juni 2025
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
Sapi kurban lepas di Pekalongan mengakibatkan sejumlah anak mengalami luka. (Tangkapan video warga)

Sapi Kurban Lepas di Pekalongan, Anak-Anak Terinjak saat Lari Selamatkan Diri

7 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025

Post Terbaru

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 5 Juni 2025 lalu. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Walkot Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang

8 Juni 2025
Prosesi tradisi penjamasan berlangsung di area cungkup Makam Sunan Kalijaga, Desa Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, Jumat, 6 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Dukung Pelestarian Tradisi Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga

8 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025
Ilustrasi penikahan jawa pring sedapur

Tradisi Pernikahan Jawa, Pring Sedapur Artinya Apa?

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya