• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Sekda Jepara Diminta Tunjukkan Data Tanah Secara Transparan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Selasa, 20-Sep-2022
in News, Hukum dan Kriminal, Jateng Hari Ini, Jepara Hari Ini
Sekda Jepara Diminta Tunjukkan Data Tanah Secara Transparan

POTRET: Sekda Jepara, Edy Sujatmiko. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

955
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Permasalahan sengketa kepemilikan lahan antara AHS dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memasuki ranah hukum. Merasa teraniaya dan tidak mendapatkan keadilan, AHS tidak punya pilihan lain, selain menempuh jalur hukum dengan melaporkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko ke Polda Jawa Tengah.

Terkait permasalahan tersebut Ketua LSM Kawali Jepara, Tri Hutomo turut menanggapi surat teguran Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang ditujukan kepada AHS selaku pemilik lahan. Menurutnya hal itu kurang bijak dan terkesan ada arogansi, serta intimidasi dari Pemkab kepada warganya.

“Seharusnya, Pemkab Jepara mengundang dulu pemilik lahan untuk klarifikasi keabsahan data masing-masing dalam sebuah forum, dengan mengundang pihak terkait seperti BPN, Pemerintah Desa, dan lainnya sebelum melakukan inspeksi lapangan,” sarannya.

SIMBOLIS: Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar, saat menanam bibit mangrove di Pantai Tanggultlare, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Kamis, 5 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Ajak Warga Kurangi Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

5 Juni 2025
Wakil Bupati Jepara, M. Ibnu Hajar (tengah) memberikan arahan pada kegiatan Temu Mitra BUMDes se-Kabupaten Jepara yang digelar di Aula Mutia View Jepara, Rabu, 28 Mei 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Dorong BUMDes Lebih Aktif Gerakkan Ekonomi Desa

29 Mei 2025

Pasalnya, lanjut ia katakan, tidak mungkin warga biasa mempertahankan haknya tanpa dasar yang kuat.

“Apa pun itu pasti ada pembukuannya di desa, apalagi sampai hibah tanpa sepengetahuan desa. Padahal itu ada di Desa Tubanan, jadi pihak Pemdes Tubanan harus diundang. Jadi secara administrasi tidak amburadul,” tambahnya.

Tri Hutomo menambahkan, harus ada klarifikasi terlebih dahulu. Jika memang belum tuntas, maka harus diselesaikan terlebih dahulu. Sehingga tidak terkesan Pemkab Jepara arogansi dengan langsung memberikan teguran dan datang ke lokasi untuk memerintahkan pembongkaran.

“Kalau Pemkab berani mengeluarkan data pada saat itu, saya kira masalah tidak melebar ke mana-mana. Misal terkait anggaran proyeknya, dampak sosialnya, karena itu ‘kan merupakan area strategis,” urainya.

Kemudian terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disyaratkan Sekda Jepara dalam surat tegurannya, ia menilai secara umum Pemkab harus fair (adil) dalam penerapan PBG terhadap bangunan-bangunan di Jepara. Ia berpendapat, jangan karena ada kepentingan atau tendensi sehingga mempermasalahkan satu bangunan, sementara bangunan lain aman.

“Banyak gudang dan hotel di Jepara yang sampai saat ini juga belum mempunyai izin PBG. Berapa persen yang sudah clear perizinannya? Itu kan tidak fair, walaupun sah-sah saja secara aturan, tapi jangan arogan seperti itu. Karena ada kepentingan, sehingga mencari celah,” tandasnya.

Ia minta Pemkab Jepara juga bersikap adil, membuka data dan informasi seperti yang diinstruksikan oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta.

“Apa pun data dan informasi harus dibuka ke publik secara transparan agar permasalahan cepat selesai dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Dengan begitu masalah dapat diurai. Pemkab harus berani gentle dan fair membuka data itu. Kalau memang salah, ya harus mengakui. Sebaliknya ke pemilik lahan pun juga harus sama. Dan itu tidak terjadi pada mediasi pertama, jadi itu (Pemkab, red) tidak gentle. Harus ada alasan kenapa data tersebut tidak dibuka saat pertemuan pertama bersama Pj Bupati, BPN, KPK, BKAD, dan juga Sekda,” kata Ketua LSM Kawali.

Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo
POTRET: Ketua Kawali Jepara, Tri Hutomo. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

Sementara itu, sebelumnya AHS mengatakan, pihaknya punya rekaman video Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta agar buka data, tapi hingga sekarang hal itu tak dilakukan. Sebaliknya, justru pihak Pemkab Jepara melalui Sekda Edy Sudjatmiko malah mengirimkan surat teguran kedua agar AHS membongkar bangunan permanen miliknya.

“Sesuai perintah dan instruksi Pj Bupati waktu itu agar dibuka datanya, tapi malah diabaikan. Saya punya rekaman video Pj Bupati memerintahkan untuk buka data saat itu, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan. Malah ini mengirimkan surat teguran kedua,” terang AHS.

Kasus sengketa lahan antara warga dan Pemkab Jepara ini mencuat setelah AHS tak terima jalan miliknya dibangun untuk akses jalan ke PLTU Tanjung Jati B tanpa seizin dirinya selaku pemilik lahan.

AHS merasa memiliki hak atas tanah berdasarkan kepemilikan akta jual beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 454 tahun 1982 Gu tanggal 18/08/1982 nomor 2983/1982 seluas 20.237 meter persegi. Sementara Pemkab Jepara yang diwakili oleh Sekda Edy ngotot kalau tanah tersebut merupakan milik Pemkab Jepara berdasarkan Hak Pakai Nomor 14.

Sebagai bentuk protes, AHS kemudian mendirikan pagar untuk menghentikan aktivitas pembangunan jalan tersebut. Namun aksinya tersebut mendapat teguran dari Sekda Edy Sudjatmiko atas nama Pemkab. Ia pun mendapat surat teguran untuk melakukan pembongkaran secara sukarela paling lambat tanggal 8 September 2022 karena telah mendirikan bangunan permanen di atas Tanah Milik Pemkab Jepara Hak Pakai 14.

Karena tidak terima, AHS kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polda Jateng atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau membuat surat palsu, serta menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Saat ini laporannya AHS sudah masuk tahap penyidikan.

Namun, meski sudah dilaporkan, Sekda Edy Sudjatmiko tidak bergeming dan kukuh pada pendiriannya untuk membongkar bangunan yang ada. Pihaknya juga melayangkan surat teguran kedua kepada AHS.

Terkait permasalahan sengketa lahan, Ketua LSM Kawali Jepara Tri Hutomo turut angkat bicara. Ia menyampaikan beberapa pandangannya terkait tujuan pembangunan proyek tersebut yang diklaim Pemkab Jepara sebagai akses Fasilitas Umum (fasum) bagi warga sekitar.

“Kalau memang itu dibangun atas dasar fasum, paling tidak kepentingan masyarakat di sana yakni sektor pertanian dan perikanan (petani dan nelayan, red) terlayani. Namun nyatanya, untuk menurunkan perbekalan dan mengangkut hasil tangkapan masih susah,” ujar Tri.

Ia menerangkan, saat cek lokasi pihaknya melihat jalan tersebut dibangun dengan ketinggian 3 meter tanpa diberikan akses naik turun, sehingga membahayakan dan menyulitkan nelayan setempat. Sama halnya di sektor pertanian yang harus didemo dulu oleh masyarakat, baru kemudian dibangunkan akses. Tetapi, akses jalan untuk nelayan belum ada kemajuan hingga sekarang.

“Jadi indikator untuk fasum belum terpenuhi. Jadi perlu dipertanyakan itu fasum atau fasilitas kepentingan tertentu?” tanyanya heran.

Selain itu, saat ia melakukan cek lokasi terdapat spanduk yang bertuliskan tanah tersebut masih dalam sengketa. Hal ini dikuatkan dengan adanya spanduk dan bangunan yang ada di lokasi tersebut.

“Yang katanya dibangun sebagai akses fasum milik Pemkab Jepara malah menunjukkan bahwa administrasi Pemkab Jepara belum clear, masih terjadi tumpang tindih status kepemilikan lahan,” kritiknya.

Ia juga menilai, status proyek jalan haruslah terbuka.

“Kalau itu memang proyeknya dari Pemkab, harus terbuka. Harus ada papan informasi yang menunjukkan K3, sumber anggaran, panjangnya, volumenya dan berapa kalender yang harus terpampang di situ,” tegasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Tags: Pemkab JeparaPolda JatengSekda JeparaSengketa tanah
Previous Post

Suporter Bola Rusak Rumah Hingga Mobil, Bupati Kudus: Harus Ditangkap

Next Post

Lindungi Generasi Muda, Gus Yasin Gandeng Ormas Kampanyekan Anti Narkoba

Post Terkait

Kuitansi penyewaan lahan area parkir Pasar Mayong yang mencatut nama Disperindag Jepara. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)
Jepara Hari Ini

Disperindag Jepara Klarifikasi Pencatutan Nama di Kuitansi Sewa Lahan Pasar Mayong

by Rosyid
9 Juni 2025

JEPARA, Lingkarjateng.id - Nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara dicatut dalam kuitansi terkait penyewaan lahan di area parkir...

Read moreDetails
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Kasus Pungli Pasar Mayong, DPRD Jepara Minta Disperindag Pedomani Perda

9 Juni 2025
Ilustrasi korban pembunuhan. (Pixabay-Gentle07/Lingkarjateng.id)

Wanita Asal Jakarta Tewas di Kamar Hotel Semarang, Diduga Dibunuh

9 Juni 2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

PPDB di Kabupaten Pekalongan Dipastikan Tak Ada Lagi Praktik Titipan

9 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025

Post Terbaru

Kuitansi penyewaan lahan area parkir Pasar Mayong yang mencatut nama Disperindag Jepara. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Disperindag Jepara Klarifikasi Pencatutan Nama di Kuitansi Sewa Lahan Pasar Mayong

9 Juni 2025
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Kasus Pungli Pasar Mayong, DPRD Jepara Minta Disperindag Pedomani Perda

9 Juni 2025
Bupati Pati, Sudewo, saat sarasehan bersama warga dalam kunjungannya ke wisata Omah Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Senin, 9 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Tegas! Bupati Sudewo Komitmen Berantas Tambang Ilegal di Pati

9 Juni 2025
Ilustrasi korban pembunuhan. (Pixabay-Gentle07/Lingkarjateng.id)

Wanita Asal Jakarta Tewas di Kamar Hotel Semarang, Diduga Dibunuh

9 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya