KENDAL, Lingkarjateng.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Kabupaten Kendal pada tahun 2021 sebesar Rp 727 juta, sementara tahun 2022 ini ditarget Rp 900 juta. Sampai saat ini, sudah terealisasi 36 persen untuk parkir tepi jalan umum dan 51 persen untuk tempat khusus. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal, Mohamad Eko pada Selasa, 2 Agustus 2022.
“Laporan sampai akhir Juni itu parkir di tepi jalan umum, dari target Rp 678 juta sudah Rp 242 juta atau capaiannya 36 persen, untuk parkir di tempat khusus dari target Rp 222 juta itu sudah Rp 113 juta atau sudah 51 persen,” ungkapnya.
Pendapatan tersebut, lanjut Eko, diperoleh dari ratusan titik parkir yang ada di Kabupaten Kendal. Untuk target yang ditentukan tahun ini, dirinya optimis retribusi dari sektor parkir dapat tercapai 100 persen, meskipun di beberapa tempat, penerimaan retribusi parkir itu juga masih terkendala dengan belum maksimalnya pengawasan kepada para jukir yang ada.

“Untuk titik parkirnya banyak ya, yang jelas jukirnya ada 274,” imbuhnya.
Eko berharap, kedepannya aturan atau sistem untuk perparkiran agar bisa diperbaiki lagi. Hal tersebut menurutnya agar potensi kebocoran dapat ditekan supaya pendapatan asli daerah dari sektor parkir dapat meningkat.
“Permasalahan sebenarnya potensinya luar biasa ya, dari target yang dibebankan itu kalau kita melihat potensi parkir berdasarkan jumlah kendaraan sepeda motor roda dua mestinya lebih dari itu,” terangnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)