Dipenjara karena Adu Jotos, Puluhan Warga Samin Kunjungi Lapas Pati

BERBINCANG: Puluhan Warga Samin menjenguk keluarga di Lapas Pati pada Jumat, 19 Agustus 2022. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

BERBINCANG: Puluhan Warga Samin menjenguk keluarga di Lapas Pati pada Jumat, 19 Agustus 2022. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Linglarjateng.id – Puluhan  warga Suku Samin atau yang dikenal dengan sebutan Sedulur Sikep asal Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati menjenguk tiga keluarganya yang berada di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Kasi Binadik Lapas Pati, Topan Ahmad mengatakan  bahwa kedatangan warga Suku Samin untuk memastikan kesehatan keluarga mereka yang ditahan akibat kasus kekerasan.

“Pagi ini kita kedatangan tamu dari (Suku) Samin. Saat kita konfirmasi langsung kepada salah satu orang tua tahanan, mereka hanya ingin menjenguk anak-anak mereka untuk memastikan kesehatan, dan keselamatannya saja, tidak ada tendensi apapun, ” ujarnya.

Ia menjelaskan, keluarga Sedulur Sikep tersebut ditahan karena terlibat aksi adu jotos yang melibatkan tiga orang, yakni H, A, dan S hingga akhirnya saling melaporkan.

Terkait hukuman kepada tiga pelaku adu jotos itu, lanjut Topan, ketiganya masih berstatus tahanan titipan dari pengadilan Lapas Pati karena baru ditahan kurang lebih tiga minggu.

“Ketiganya ini masih ada hubungan keluarga, sama-sama masih famili, karena kasus berantem ini akhirnya saling lapor dan melaporkan. Jadi ini statusnya masih tahanan titipan dari pengadilan,” sambungnya.

Ketiga pelaku adu jotos dijerat dengan pasal yang berbeda. H dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, sedangkan A dan S dengan perkara 170 pasal 1 KUHP. Ketiganya merupakan warga Dusun Bombong, Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo. (Lingkar Network | Arif  Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version