Sempat Ditutup, Galian C Ilegal di Kudus Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup, Galian C Ilegal di Kudus Kembali Beroperasi

MELINTAS: Sebuah truk melintas di lokasi galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog belum lama ini. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.idGalian C ilegal yang ada di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus kembali beroperasi. Padahal, galian C ilegal di kawasan tersebut telah disepakati bersama untuk ditutup. Kesepakatan itu dilakukan oleh warga, aparat desa, Satpol PP, Polisi, Camat, dan pengusaha terkait. 

Hal ini karena lahannya tidak sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sempat merenggut empat nyawa korban akibat tenggelam di kubangan bekas galian.

Dari keluhan warga yang sempat dikirimkan ke media ini dan keterangan warga saat ditemui di sekitar lokasi, galian itu sudah kembali beroperasi lebih dari sepekan yang lalu. Alat berat berupa ekskavator hingga sejumlah truk beroperasi mengeruk tanah dan mengangkutnya untuk dibawa ke luar daerah.

Seorang warga berinisial M menjelaskan, masyarakat keberatan dengan kembali beroperasinya galian C itu. Sebab, para penggali sebelumnya membiarkan lubang galian tanpa menutup kembali.

Rawan Longsor, Desak Galian C Ilegal di Kudus segera Ditindak

“Sehingga beberapa waktu lalu ada empat korban, bahkan sampai meninggal. Beberapa pengusaha galian itu pun telah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” terangnya. 

Selain itu, efek lain dari kembalinya operasi galian tersebut menyebabkan tanah-tanah yang dibawa truk berjatuhan di jalan. Sehingga, saat hujan membuat jalan licin. Sementara saat siang mengakibatkan debu bertebaran. “Mereka menggunakan jasa orang luar untuk mengintimidasi warga. Sehingga warga tak berani,” ucapnya.

Padahal, menurutnya sudah jelas ada kesepakatan tak boleh ada penggalian. Beberapa plang dan banner yang menyatakan larangan itu pun masih terpasang. 

Masalah Banjir Sukolilo, DPRD Pati Singgung Galian C

Warga yang berinisial M mengaku bahwa, ia merupakan kerabat dari salah satu empat korban yang meninggal akibat galian C tersebut. Ia berharap, instansi terkait menindaklanjuti secara tegas. Hal ini supaya tidak ada lagi korban yang berjatuhan.

Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif menjelaskan bahwa, sesuai kesepakatan antara berbagai pihak, termasuk Pemdes Klumpit, Pemcam Gebog, Polsek, dan TNI bahwa lokasi tersebut tak boleh kembali ditambang. Kesepakatan itu muncul setelah adanya empat korban yang tewas di lokasi tersebut akibat tercebur di lubang-lubang bekas galian pada bulan Januari (22/1) lalu.

“Waktu itu, hasil kesepakatan tak lagi boleh ditambang. Kemudian ada pemasangan banner. Tertulis jika dilarang menggali di wilayah Desa Klumpit, Kecamatan Gebog,” terangnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Exit mobile version