Kejari Grobogan Musnahkan 608 Ribu Batang Rokok Ilegal

MEMUSNAHKAN: Kejari Grobogan memusnahkan sebanyak 608.000 batang rokok ilegal di halaman Kantor Kejari Grobogan, Rabu (23/3). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MEMUSNAHKAN: Kejari Grobogan memusnahkan sebanyak 608.000 batang rokok ilegal di halaman Kantor Kejari Grobogan, Rabu (23/3). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan sebanyak 608.000 batang rokok ilegal bertempat di halaman Kantor Kejari Grobogan perkara cukai atas nama terpidana Joko Arieffianto, Rabu (23/3).

Kajari Grobogan, Iqbal melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ferry Hary Ardianto mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari penjual rokok ilegal, Joko Ariefianto yang sudah diputus dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Grobogan dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Semarang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan rinciannya, 32 ball masing-masing berisi 20 slop. Di mana satu slop berisi 10 bungkus dan satu bungkus berisi 20 batang. Sehingga total 128.000 batang rokok merek Premium Bold tanpa dilekati pita cukai.

Bea Cukai Kudus Amankan 179.120 Batang Rokok Ilegal

Kemudian 120 ball masing-masing berisi 20 slop di mana satu slop-nya berisi 10 bungkus, lalu satu bungkusnya berisi 20 batang, sehingga total ada 480.000 batang rokok merek Premium Bold tanpa dilekati pita cukai.

Selain barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti satu ponsel merek Samsung Galaxy dan satu ponsel merek Vivo milik terpidana Joko.

“Ini merupakan perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Grobogan pada 2021. Barang ini merupakan hasil penangkapan penjual rokok ilegal. Pelakunya satu orang Joko Ariefianto yang sudah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 722.240.000,” jelasnya.

Satpol PP Pati Berhasil Amankan 123.172 Rokok Ilegal

Menurut Ferry, apabila denda Rp 722.240.000 tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Akibat dari penjualan rokok ilegal ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 722.240.000.

“Ini setiap tahun rutin dilaksanakan oleh bea cukai. Diharapkan masyarakat berhati-hati jangan sampai menjual atau membeli rokok tanpa dilekati pita cukai, karena ada aturan hukumnya. Adapun tujuan lain pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut, agar pemasaran rokok legal tidak terganggu dengan rokok ilegal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version