SEMARANG, Lingkarjateng.id – Jaksa penuntu umum (JPU) menghadirkan tiga kontraktor anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan korupsi yang menyeret Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 5 Mei 2025.
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Gatot Sunarto, Herning Kirono Sidi, dan Agung Sugiarto.
Dalam keterangannya, saksi Gatot Sunarto mengaku menerima proyek dari Ketua Gapensi, Martono, pada tahun 2023. Menurutnya, proyek tersebut berasal dari Musrenbang Kecamatan Tembalang dan Candisari.
“Di Kecamatan Tembalang saya menggarap 18 paket senilai Rp 1,145 miliar. Di Candisari, 17 paket senilai Rp 1,12 miliar,” terang Gatot.
Untuk dapat mengerjakan proyek tersebut, Gatot mengungkapkan bahwa ia diminta menyerahkan komisi sebesar 13 persen kepada Martono.
Uang diserahkan secara tunai melalui staf Martono di kantor PT. Chimarder 777, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati.
“Untuk proyek Tembalang, saya menyerahkan Rp 175 juta dalam dua tahap, Rp 100 juta pada 6 April 2023 dan Rp 75 juta pada 14 April 2023. Sedangkan untuk Candisari, sebesar Rp 128 juta,” jelasnya.
Gatot mengaku tidak mengetahui pasti kepada siapa uang tersebut akan diberikan. Namun, ia menduga dana itu diperuntukkan bagi terdakwa Alwin Basri.
“Uangnya sudah saya serahkan ke bos,” kata Gatot saat bersaksi.
“Sepengetahuan saya, bos itu Pak Alwin,” sambungnya.
Saksi lainnya, Komisaris PT Hayuning Karya, Herning Kirono Sidi, juga mengaku mendapat proyek dari Martono. Proyek tersebut berada di wilayah Semarang Selatan, Gayamsari, dan Ngaliyan.
Herning, yang juga menjabat sebagai Kabid Perpajakan Gapensi, menyebut fee 13 persen dari proyek diserahkan oleh Direktur PT Hayuning Karya, Agung Sugiarto, kepada staf Martono bernama Lina.
Menurutnya, nilai proyek di Ngaliyan mencapai Rp 569 juta, Gayamsari Rp 675 juta, dan Semarang Selatan Rp 1,353 miliar.
“Total fee yang diserahkan sebesar Rp 290 juta,” katanya.
Agung Sugiarto dalam kesaksiannya membenarkan bahwa ia diperintah perusahaan untuk menyerahkan uang kepada Martono secara bertahap.
“Saya hanya diutus kantor untuk menyerahkan uang itu,” ucapnya.
Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menyatakan tidak mengetahui adanya setoran komisi karena proyek tersebut berasal dari APBD.
“Saya tidak tahu dan tidak akan berkomentar,” kata Ita.
Sementara terdakwa Alwin Basri suami Ita, turut membantah telah menerima uang dari pihak jasa konstruksi.
“Saya tidak tahu dan tidak menerima uang dari mereka,” tegasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)