• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 16, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Ini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
Sabtu, 19-Mar-2022
in Artikel
ILUSTRASI: Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Instagram @bpjs.ketenagakerjaan/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Instagram @bpjs.ketenagakerjaan/Lingkarjateng.id)

979
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

Lingkarjateng.id – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan program-program bagi Anda yang mendaftar sebagai peserta pengguna kartu BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM).

JKM merupakan jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Sehingga, ahli waris peserta akan menerima pembayaran manfaat dari JKM maksimal 3 hari kerja setelah menyerahkan persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang setempat.

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan klaim program jaminan kematian, persyaratan yang dibutuhkan diantaranya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi e-KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian, fotokopi Kartu Keluarga (KK) tenaga kerja dan ahli waris, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), referensi kerja, buku tabungan dan NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50.000.000).

5-Rekomendasi-Cafe-di-Kudus-yang-Cocok-untuk-Meet-Up

10+ Rekomendasi Cafe di Kudus yang Cocok untuk Meet Up

24 April 2025
5-Rekomendasi-Objek-Wisata-Religi-di-Magelang

10+ Rekomendasi Objek Wisata Religi di Magelang

24 April 2025

Setelah mengumpulkan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat dapat ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. 

Anda bisa juga melakukan cek status klaim di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking lalu masukkan nomor KPJ dan klik informasi Status Klaim. Meski bisa dilakukan secara online, ahli waris tetap harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang terdekat.

Anda Wajib Tahu, Ini Manfaat dan Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Adapun prosedur untuk klaim JKM di kantor cabang, langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Scan QR Code yang terdaftar di kantor cabang
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
  3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
  4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
  5. Mengisi data pemohon dengan lengkap yaitu ahli waris
  6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
  7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
  8. Meng-upload dokumen persyaratan klaim
  9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk memperoleh nomor antrean Anda
  11. Anda dapat melakukan verifikasi melalui PC di pojok digital kantor cabang
  12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
  13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survei
  14. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris.

Semoga informasi ini dapat membantu Anda saat melakukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Tags: ArtikelBPJSBPJS Ketenagakerjaan
Previous Post

DPRD Pati Soroti Harga Minyak Goreng, Wardjono: Pikirkan Pelaku UMKM

Next Post

Cek Diri Kamu! Ini Tanda Penuaan Kulit yang Perlu Diketahui

Post Terkait

Ilustrasi robot melakukan pekerjaan manusia. (Usplash-Andrea De Santis/Lingkarjateng.id)
Artikel

Saat AI dan Robot Ambil Alih Pekerjaan Manusia, Apakah UBI Solusinya?

by Rosyid
11 Juni 2025

Lingkarjateng.id - Bayangkan dunia di mana mayoritas pekerjaan manusia telah digantikan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan robot....

Read moreDetails
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal. (JMSI Network/Lingkarjateng.id)

Refleksi Getir Realitas Pers Saat Ini: Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

9 Juni 2025
Ilustrasi penikahan jawa pring sedapur

Tradisi Pernikahan Jawa, Pring Sedapur Artinya Apa?

8 Juni 2025
Ilustrasi Menyimpan daging qurban agar qurban (gemini)

6 Tips Menyimpan Daging Qurban Agar Terjaga Kualitasnya

5 Juni 2025
ILUSTRASI: Kegiatan mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (IPDN/Lingkarjateng.id)

Melihat Profil IPDN, Sekolah Kedinasan Dibawah Naungan Kemendagri

30 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

Pemilik Kopi Zayna sedang menjemur biji kopi dari Lereng Gunung Muria di rumahnya di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Minggu, 15 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Nikmatnya Kopi Zayna, Sajikan Cita Rasa Unik dari Lereng Muria Kudus

by Rosyid
15 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kopi Muria dari Kabupaten Kudus saat ini semakin dikenal luas oleh berbagai kalangan,...

Read moreDetails
Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025
Siswa-siswi SMPN 1 Undaan, Kabupaten Kudus, mengikuti lomba permainan tradisional cublak-cublak suweng dalam kegiatan clasmeeting pada Jumat, 13 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Lestarikan Budaya, SMPN 1 Undaan Kudus Kenalkan Cublak-Cublak Suweng di Classmeeting

13 Juni 2025
BERMAIN: Wisatawan tampak menikmati waktu bermain di wahana water park yang ada di area wisata Pijar Park, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pijar Park Kudus Hadirkan Pengalaman Wisata dan Bermain di Tengah Hutan Pinus

13 Juni 2025
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Nuryanto, menyampaikan materi di Posyandu ILP Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Posyandu ILP di Desa Ngemplak Kudus Beri Layanan Kesehatan Bayi hingga Lansia

13 Juni 2025

BERITA TRENDING

Tumpukan sampah di TPA Darupono, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Dapat Sanksi Administrasi, TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH

by Rosyid
13 Juni 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono yang berada di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, terancam ditutup oleh Kementerian...

Read moreDetails
Seorang petani asal Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Muzamin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Air Irigasi Desa Rejosari Minim, Petani Minta Pemkab Kendal Bantu Solusi

14 Juni 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Respons Bupati Kendal Soal Penolakan Sekolah Rakyat di Bandengan

13 Juni 2025

Post Terbaru

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen saat menghadiri istighosah kemanusiaan menyikapi rob yang digelar PCNU Kabupaten Demak di Jalan Pantura Sayung pada Minggu, 18 Juni 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Rob Demak Tak Kunjung Teratasi, Wagub Jateng Taj Yasin Minta Maaf

15 Juni 2025
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

21.630 Warga Blora Dicoret dari BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dinsos

15 Juni 2025
Plt Kepala Dindik Kota Pekalongan, Mabruri. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Dindik Pekalongan Izinkan Sekolah Buka SPMB Offline jika Kuota Belum Terpenuhi

15 Juni 2025
Wakil Bupati Jeapra, M. Ibnu Hajar (Gus Hajar), saat meninjau Stadion Gelora Bumi Kartinni Jepara padda Rabu, 11 Juni 2025. (Dok. Pemkab Jepara/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Siapkan Stadion GBK Jadi Kandang Persijap di Liga 1

15 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya