• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Rabu, Juni 25, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Grobogan Hari Ini

Diampuni, Tersangka Pencurian di Grobogan Dapat Restorative Justice

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
Senin, 07-Feb-2022
in Grobogan Hari Ini, Hukum dan Kriminal
GELAR PERKARA: Kepala Kejaksaan Grobogan, Iqbal saat Restorative Justice Perkara di kejaksaan setempat baru-baru ini.

GELAR PERKARA: Kepala Kejaksaan Grobogan, Iqbal saat Restorative Justice Perkara di kejaksaan setempat baru-baru ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

1.1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sri Rohati, seorang ibu rumah tangga yang menjadi tersangka kasus pencurian uang sebesar 40 ribu rupiah dan handphone melakukan sujud syukur setelah dia dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Pasalnya, ia diduga telah melanggar pasal 362 KUHP.

Dia dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri Grobogan melaksanakan Restorative Justice Perkara. “Tindak pidana ini ancamannya tidak lebih lima tahun dan kerugian, tidak lebih Rp 2,5 juta, yang dinikmati ibu ini hanya Rp 40 ribu,” ujar Kepala Kejaksaan Grobogan Iqbal, baru-baru ini.

Adapun kasus bermula pada Senin (15/11/21) lalu, sekitar jam 17.00 WIB. Disaat tersangka sedang bingung memenuhi kebutuhan susu anaknya yang masih berusia 5 tahun. Selain itu, juga hendak melunasi hutangnya di koperasi simpan pinjam.

Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA digiring oleh petugas kejari Grobogan, Jumat, 20 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Kades Cangkring Grobogan Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 397 Juta

22 Juni 2025
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat menggelar pertemuan informal bersama jurnalis PWI dan IJTI Grobogan di Rumah Dinas Bupati pada Senin malam, 16 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Bupati Grobogan Siapkan Penataan Kota Purwodadi di 2026

18 Juni 2025

Terlibat Pencurian, 2 Warga Iran Dideportasi

Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan itu sedang melintasi jalan Dusun Tirem, Desa Tirem, RT 01/01, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan melihat korban Sumarti Budi Asih yang sedang keluar dari rumah dan dalam posisi pintu rumah terbuka. Sehingga, tersangka langsung masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, tersangka mengambil sebuah dompet di atas meja rias yang di dalamnya terdapat uang tunai senilai Rp 40.000,00 dan 1 unit handphone di atas kasur..

Saat proses mediasi, tersangka mengakui kesalahan telah mencuri dengan beralasan kebutuhan susu anaknya yang masih berusia 5 tahun. Selain itu, ia juga mengaku telah terhimpit hutang dengan meminjam di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pangestu sebesar Rp 2,5 juta. “Ini contoh himpitan ekonomi sehingga gelap mata memanfaatkan situasi yang ada,” jelas Iqbal.   

Polres Grobogan Bekuk Pelaku Illegal Logging

Sedang dalam kasus tersebut suami dari tersangka langsung mengganti kerugian korban dengan membayar lunas uang sebesar Rp 40 ribu yang sudah sempat dinikmati oleh tersangka. Sehingga hasil dari mediasi dalam rangka pelaksanaan Restorative Justice di tingkat Kejari Grobogan telah membuahkan hasil dan para pihak (tersangka dan saksi korban) setuju untuk dapat dilakukan Restorative Justice.

Sementara terhadap sisa hutang tersangka, Kejari Grobogan membantu melunasi hutang sebesar Rp 2,5 juta di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pangestu. Bahkan, Iqbal mengantar tersangka untuk datang ke rumah korban untuk mengembalikan dompet dan handphone yang telah dicuri. Kemudian, tersangka diantar pihak kejaksaan kembali ke keluarganya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Tags: Berita Grobogankasus pencurianPolres GroboganRestorative Justice
Previous Post

Pelantikan Santri Gayeng Nusantara, Bupati Demak Harap Jadi Mitra Pemerintah

Next Post

Anggaran Terbatas, Bupati Kendal Minta Pimpinan OPD dan Kades Kolaborasi

Post Terkait

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan sang suami Alwin Basri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 14 Mei 2025 lalu. (ANTARA/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Suami Mbak Ita Disebut Minta Uang Rp 2 Miliar untuk Urus Kasus Korupsi

by Rosyid
23 Juni 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan...

Read moreDetails
DEMO: Seorang sopir mengikuti aksi demo di Jalan Semarang-Purwodadi turut Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Kamis, 19 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Demo Sopir Blokade Jalan di Grobogan, Minta Aspirasi Didengar Soal UU ODOL

19 Juni 2025
Suasana rapat paripurna di Gedung Aula Paripurna DPRD Grobogan pada Rabu, 11 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

DPRD Grobogan Setujui Tambahan Anggaran Belanja Daerah Rp 3,15 Miliar

16 Juni 2025
ILUSTRASI: Suasana malam di Markas Damkar Grobogan. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Proyek Markas Baru Damkar Grobogan di Plendungan Mulai Digarap

14 Juni 2025
Kabid Perkoperasian Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan, Nur Ikhsan. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

183 Kopdes Merah Putih di Grobogan Belum Berbadan Hukum

12 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

MENARI: Siswa- Siwi SMP 1 Jati, Kabupaten Kudus menampilkan tarian dari Papua dalam ajang Gelar Karya P5 bertema "Tari Nusantara". (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

SMP 1 Jati Kudus Kenalkan Ragam Tarian Nusantara saat Gelar Karya P5

by Ulfa Puspa
25 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Siswa SMP 1 Jati, Kabupaten Kudus menampilkan 29 tarian tradisional dalam ajang Gelar Karya...

Read moreDetails
Guru dan siswa-siswi SMP PGRI Jati, Kabupaten Kudus, menunjukkan hasil kerajinan dari olahan kertas bekas, Selasa, 24 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Proyek P5, SMP PGRI Jati Kudus Ajak Siswa Sulap Limbah Kertas Jadi Kerajinan

24 Juni 2025
SOSIALISASI: Suasasa sosialiasi program pemeriksaan kesehatan kepada perwakilan perusahaan di Aula DKK Kudus pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Program CKG bagi Karyawan Perusahaan di Kudus Dimulai Awal Juli

24 Juni 2025
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kudus, Edi Kusworo saat memberikan penyuluhan GP2SP di Aula DKK Kudus pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Sosialisasikan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif

23 Juni 2025
Semangkuk soto kerbau khas Kudus dari Warung Bu Djatmi. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Pakai Daging Kerbau, Soto Kudus Jadi Ikon Kuliner Toleransi

22 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Semarang saat meluncurkan sistem pembayaran QRIS dalam rangkaian Festival Gedongsongo 2025 di kawasan Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, pada Sabtu malam, 21 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Bupati Semarang Luncurkan Pembayaran QRIS di 5 Objek Wisata Unggulan

by Rosyid
22 Juni 2025

KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi meluncurkan sistem pembayaran non-tunai (cashless) menggunakan QRIS di lima destinasi wisata...

Read moreDetails
Kantor DPRD Kota Salatiga. (Dok. Lingkarjateng.id)

DPRD Salatiga Nilai Kebijakan Pemindahan Pasar Pagi Cacat Prosedur

24 Juni 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat menghadiri pembukaan turnamen Bulu Tangkis Kades Penyangkringan Cup 2025 di Gedung Olahraga Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, pada Selasa, 24 Juni 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Bupati Kendal Harap Turnamen Bulu Tangkis Penyangkringan Munculkan Bibit Atlet

24 Juni 2025

Post Terbaru

Kendaraan roda tiga pengangkut sampah hibah dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Desa dan Kelurahan di Pekalongan Terima Hibah 20 Kendaraan Pengangkut Sampah

25 Juni 2025
MENARI: Siswa- Siwi SMP 1 Jati, Kabupaten Kudus menampilkan tarian dari Papua dalam ajang Gelar Karya P5 bertema "Tari Nusantara". (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMP 1 Jati Kudus Kenalkan Ragam Tarian Nusantara saat Gelar Karya P5

25 Juni 2025
POTRET: Kondisi TPA Jatibarang di Kota Semarang, Kamis, 12 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Usulan Pengolahan Sampah Jadi Energi di Semarang Tunggu Persetujuan Kemenkeu

25 Juni 2025
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Banyak Sekolah Rusak, DPRD Desak Pemkab Semarang Perbaiki Sarpras Pendidikan

24 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya