13 Orang Terciduk Satpol PP Pati saat Razia Karaoke

RAZIA KARAOKE PATI

HUKUMAN: Satpol PP Pati mengamankan 13 orang dalam razia penegakan prokes di sejumlah tempat karaoke, Rabu malam (1/12). (Aziz Afifi / Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali melakukan razia penegakan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat karaoke yang masih nekat buka saat masa pandemi. Hasilnya, setidaknya ada 13 orang yang terciduk dalam razia karaoke yang dilakukan pada Rabu (1/12) malam itu. 

Sejumlah orang yang terdiri dari pelayan, pengunjung dan pemilik karaoke itu akhirnya digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Pati. Kemudian mereka semua pada Kamis (2/12), dilakukan proses swab yang diadakan di samping kantor Satpol PP. 

Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP, Sugiyono mengatakan pihaknya menemukan karaoke di daerah Juwana yang masih nekat buka. Ternyata, para pemilik tempat karaoke tersebut, lanjut Sugiyono, berasal dari Lasem, Rembang. 

Bupati Perintahkan Satpol PP Tertibkan Tempat Karaoke

“Kita rutin melaksanakan operasi. Kita sisir, ternyata ada tempat hiburan yang masih buka lalu kita datang ke sana. Ternyata ada personal karaoke di Juwana level up itu. Kemudian sebagaimana penindakan karena ini gabungan jadi kita amankan di Satpol PP Pati. Kita inapkan, kita berikan pembinaan dan pagi ini kita swab,” ungkap Sugiyono, Kamis (2/12). 

Sugiyono menjelaskan, dari 13 orang yang ditangkap dan diamankan oleh pihaknya, diantaranya, LC sebanyak 9 orang, kemudian karyawan sebanyak 3 orang dan 1 sebagai pemilik. Semua yang terjaring akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi pengunjung maupun karyawan dikenai denda sebanyak Rp 1 juta, sementara pemilik karaoke sebanyak Rp 5 juta. 

“Untuk denda seperti yang telah ditetapkan dalam instruksi bupati. Harus kami jalankan,” tuturnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version