Jelang Nataru, ASN Nekat Cuti Dijatuhi Sanksi

ASN CUTI

Ilustrasi ASN tengah bekerja. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.Id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), sebab akan ada sanksi tegas bagi ASM yang melanggar ketentuan tersebut.

Larangan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

“Biasanya ASN di akhir tahun banyak yang cuti karena ada yang rumahnya jauh hingga luar pulau. ASN ada cuti tahunan 12 hari, tapi untuk Nataru nanti tidak diperbolehkan. Kecuali kerabat mereka meninggal dunia dan itu dibuktikan dengan surat yang resmi,” ujar Kepala BKD Provinsi Jateng, Wisnu Zaroh pada Senin (29/11).

Wisnu mengatakan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun sanksi yang diberikan tergantung sejauh mana kerugian yang ditimbulkan akibat cuti tersebut. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tapi ada hal-hal yang perlu dicermati. Apabila merugikan unit kerjanya misal kerjaannya jadi terbengkalai, maka dia kena hukuman ringan. Kemudian nanti dilihat lagi seberapa jauh pengaruh keperluan dia untuk cuti terhadap unitnya,” jelasnya.

Meskipun disebut hukuman ringan, lanjutnya, tapi itu juga berat karena kesalahan mereka akan tercatat di profil pegawai sepanjang masa kerja sebagai ASN. Hal itu diharapkan mampu membuat efek jera karena ASN merasa malu dengan kesalahan yang dibuat. Sehingga di kemudian hari tidak mengulang kesalahan yang sama.

Hendi Ajak ASN Berbelanja ke Pasar Johar Cagar Budaya

Kemudian jika cuti tersebut hingga merugikan instansi, maka yang bersangkutan terkena sanksi sedang. Sementara merugikan hingga tahap institusi negara, Wisnu mengungkapkan sanksi yang diberikan tingkat berat.

“Untuk menentukan itu nanti ada sidang yang terdiri dari BKN, Biro Hukum, Inspektorat. BKN sebagai narsum pokok, keputusan ada di BKN. Beda kalau selingkuh atau mangkir, itu di PP 94 Tahun 2021 jelas ada hukuman yang sudah pasti. Tapi kalau dia nekat cuti itu kita lihat seberapa jauh pelanggarannya berpengaruh terhadap kinerjanya baik di unit kerja, instansi, maupun pemerintah,” paparnya.

Wisnu mengungkapkan kebijakan tersebut sama seperti saat libur Hari Raya Idul Fitri lalu. Ia berharap dengan diterapkannya kebijakan tersebut bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Jateng.

“Angka penderita Covid-19 di Jateng kan sudah bagus, sudah semakin menurun, biar landai terus. Sudah dibuka perekonomian dan sebagainya. Hal ini agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia berpesan kepada seluruh ASN di Provinsi Jateng untuk tidak membuat alasan mengambil cuti saat Nataru. Kebijakan tersebut sudah seharusnya dipatuhi oleh seluruh elemen pemerintahan.

“Kita patuhi betul aturan itu. Kita bersama-sama menangani Covid-19 dengan mematuhi aturan. Dengan cara ini semoga pandemi Covid-19 semakin reda dan landai. Kalau keadaannya begitu kita juga yang menerima manfaatnya. Kalau sudah tidak ada covid kami akan mengizinkan ASN mengambil cutinya, memang aturannya begitu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version