Disdukcapil Buka Layanan Konsolidasi NIK , Warga Bisa Mengadu Ketika Gagal Mengakses Layanan Vaksin

Disdukcapil Buka Layanan Konsolidasi NIK

PELAYANAN : Disdukcapil Kabupaten Jepara sedang menjembatani permasalahan warga yang NIK tidak bisa mengakses pelayanan vaksinasi Covid 19.

Lingkarjateng.id | JEPARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, membuka layanan konsolidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dua lokasi vaksinasi. Hal ini bertujuan untuk menjembatani permasalahan warga tidak bisa mengakses pelayanan vaksinasi Covid 19 karena NIK.

Dua lokasi vaksinasi itu, berada di SLB Jepara dan Balai Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan. Selain untuk keperluan vaksinasi Covid 19, mereka juga melayani konsolidasi NIK untuk akses layanan publik lainnya, seperti perbankan, BPJS, pendidikan, SIM dan lain-lain.

Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Dwi Riyanto mengatakan, layanan konsolidasi NIK ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan capaian vaksin Covid 19 di Jepara. Selain itu, sebagai antisipasi terhadap warga yang tidak bisa vaksin lantaran NIK tidak ditemukan oleh petugas pendaftar vaksinasi.

“Kasihan, mereka sudah jauh-jauh datang dan antri, tetapi NIK bermasalah. Untuk itu, agar kendala NIK tidak terjadi, kami menerjunkan tim di lokasi vaksinasi. Tugas mereka, mengkonsolidasikan jika ada NIK warga yang tidak ditemukan atau tidak sesuai di database petugas vaksin,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, konsolidasi NIK adalah proses penyelarasan data NIK dengan Pusat Data Kependudukan Kemendagri.

“Setelah dikonsolidasi, NIK warga akan aktif maksimal 1 X 24 jam,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Jepara, Wahyanto berharap warga tidak resah jika NIK nya tidak bisa digunakan untuk mengakses pelayanan publik.

“NIK tersebut sebenarnya tidak bermasalah, tapi perlu diselaraskan dan dikonsolidasikan ke pusat. Kami sudah biasa melakukan konsolidasi ratusan NIK tiap hari,” kata Wahyanto.

Wahyanto menambahkan, apalagi pada musim vaksinasi seperti saat ini. Warga bisa datang ke kantor atau menghubungi WA 0811-2600-335.

“Jadi selain untuk keperluan vaksinasi, warga juga bisa mengkonsolidasikan NIK-nya jika tidak bisa digunakan untuk layanan publik lainnya, seperti BPJS, bank, SIM, bantuan sosial, pendidikan dan lain-lain,” imbuhya.Perlu diketahui, agar tidak terjadi permasalahan dalam penerbitan sertifikat vaksin, setelah NIK dikonsolidasi Disdukcapil, warga disarankan melapor secara mandiri ke hotline Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di nomor 119 atau 1500567. Laporan juga bisa disampaikan melalui email sertifikat@pedulilindungi.id. (Lingkar News Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version