SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, menjamin akan memberikan perlindungan kepada semua kepala desa (kades) di wilayahnya saat menjalankan program pembangunan desa.
Hal itu disampaikan Luthfi saat memberikan arahan kepada 7.810 kades dalam kegiatan Sekolah Antikorupsi yang dilaksanakan di GOR Indoor Jatidiri, Kota Semarang, pada Selasa, 29 April 2025.
“Dengan catatan, mereka bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Kades harus didampingi dalam rangka ciptakan stabilitas desa. Pulang dari ini (Sekolah Antikorupsi, red.), tiga pilar diefektifkan kembali. Tidak boleh kades sedikit-sedikit pidana,” katanya.
Menurutnya, para kades tidak boleh sedikit-sedikit diganggu atau diancam dengan hukuman pidana.
Melalui kegiatan tersebut, mantan Kapolda Jateng itu ingin mendorong program pembangunan desa di provinsi setempat.
Oleh karena itu, ia memberikan pemahaman kepada 7.810 kades tentang aturan hukum pembangunan desa melalui Sekolah Antikorupsi yang pertama kali diselenggarakan di Indonesia bagi perangkat desa.
Selain itu, ia juga ingin mengefektifkan kembali fungsi tiga pilar di pemerintahan desa yang meliputi kades/lurah, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), serta bintara pembina desa (babinsa).
Ia mengatakan bahwa semua pemerintah desa di Jateng akan digelontor bantuan keuangan Rp 1,2 triliun di 2025 untuk pembangunan sesuai dengan visi misi Jateng.
Karena itu, pendampingannya tidak hanya dilakukan bhabinkamtibmas dan babinsa, tapi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH), terdiri dari inspektorat, kejaksaan dan kepolisian.
“Kejaksaan dan kepolisian mengawal para kades dalam membangun agar tak ada oknum tak bertanggung jawab dalam pembangunan,” tegasnya.
Desa, kata Luthfi, merupakan etalase negara karena sebagai ujung tombak pembangunan.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan di Jateng juga tidak bisa hanya dilakukan dari struktur pemerintahan dari atas ke bawah, tapi akan lebih efektif jika dimulai dari bawah ke atas.
Melalui Sekolah Antikorupsi itu, Luthfi meminta para kades bertanya sebanyak-banyaknya pada narasumber sehingga bisa membedakan mana yang boleh dilakukan dan yang dilarang dalam pembangunan di desa.
“Ingat, tidak ada kades yang ditinggal (dalam pembangunan desa, red.). Nek ono opo-opo (kalau ada apa-apa, red.) koordinasikan dengan tiga pilar dulu,” katanya.
Sekolah Antikorupsi itu menghadirkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sebagai pembicara kunci, kemudian Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng Tri Handoyo, dan Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Sugeng.
Sementara bertindak sebagai moderator adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Siti Farida. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)