PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan melantik calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 pada Oktober mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Aziz Muslim, mengatakan calon PPPK yang akan dilantik tersebut merupakan peserta yang lolos pada seleksi CASN dan PPPK 2024 tahap satu dan tahap dua.
“Saat ini tahap satu sudah selesai pemberkasan, tahapan selanjutnya pengusulan NIP (Nomor Induk Pegawai) ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Termasuk tahap dua mungkin dibarengkan. Sesuai batas akhir dari pemerintah pusat maksimal Oktober,” ungkapnya, Selasa, 8 Juli 2025.
Kendati demikian, Aziz mengaku belum bisa mengungkap tanggal pasti pelantikan PPPK sebab perlu koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna membahas masalah penggajian.
“Karena ini terkait dengan pengajian, harus ada koordinasi dengan TAPD, keuangan BPKAD. Terkait penggajian, kesepakatan dengan tim TAPD, BPKAD. Mengingat kondisi keuangan, kemarin kan efisiensi anggaran. TAPD siapnya Oktober itu,” jelasnya.
Adapun jumlah calon pegawai yang bakal dilantik pada Oktober 2025 mendatang yaitu 1.150 ASN dan PPPK. Jumlah tersebut terdiri dari 400 PPPK tenaga teknis, 179 PPPK tenaga kesehatan, 500 PPPK tenaga pendidik dan 71 ASN formasi lainnya.
Aziz mengatakan, ASN PPPK dari tenaga kesehatan dan teknis bakal ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) dan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang sedari awal sudah tertera saat proses seleksi.
Sedangkan untuk tenaga pendidik, masih menunggu pemetaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.
“Sesuai regulasi pusat memang kewenangan penempatan ada di dinas pendidikan yang berkoordinasi dengan BKPSDM. Jadi, formasinya apa saja dan itu nanti pemetaan dilakukan dinas pendidikan,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarnetwork
Editor: Ulfa
































