JEPARA, Lingkarjateng.id – Masyarakat Peduli Muryolobo (MPM) melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara terkait penolakan adanya tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Ketua MPM, Sismanto, menyampaikan pihaknya meminta agar aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV Moza Makmur di Desa Muryolobo dihentikan karena dinilai sangat mengganggu masyarakat sekitar.
Pasalnya, aktivitas tambang tersebut mengakibatkan jalan rusak, debu, dan material yang berjatuhan di sepanjang jalan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya transparansi pendapatan asli desa (PAD) dari Pemerintah Desa (Pemdes) Muryolobo terkait tambang tersebut.
“Dampak yang dirasakan bukan hanya itu, kegiatan lalu lalang truk yang mengangkut material berpotensi mengancam keselamatan anak-anak, karena biasanya anak-anak sekolah ketika jam istirahat jajan di pinggir jalan,” kata Sismanto.
“Selain itu debu yang mengakibatkan timbulnya penyakit seperti batuk yang sekarang dirasakan masyarakat Muryolobo,” sambungnya.
Sementara itu, Perwakilan DPMPTSP Jepara, Rofi’, mengatakan bahwa CV Moza Makmur diketahui belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
“Terkait izin pertambangan merupakan ranah DLH dan ESDM Provinsi, dan mereka baru di fase pembuatan IUP,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi A DPRD Jepara, Padmono Wisnugraha mengusulkan untuk dilakukan audiensi kembali dengan mengundang sejumlah pihak terkait.
“Karena tidak ada titik temu, kami usulkan untuk melakukan audiensi lagi, nanti kami akan mengundang ESDM Provinsi, pemilik tambang, dan Pemdes Muryolobo. Kami berharap ini nanti ada titik temu dan solusi yang saling menguntungkan, antara pemilik tambang dan warga,” katanya.
Wsinu menegaskan setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin. Dalam mengurus izin tersebut, pemilik tambang juga harus melakukan sosialisasi dan membuat komitmen bersama warga.
“Biasanya dalam pembuatan dokumen pengajuan izin tambang harus ada persetujuan dari pihak desa. Jadi saya meminta Petinggi Desa Muryolobo untuk mengundang semua warga dalam sosialisasi pembukaan tambang,” katanya.
“Dalam sosialisasi itu nanti pemilik tambang dan warga bisa membuat komitmen bersama, seperti perbaikan jalan atau yang lainnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wisnu pun mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar bisa mengkoordinir tambang-tambang kecil yang ada di Kabupaten Jepara.
Hal itu agar Pemkab Jepara mendapatkan PAD dari aktivitas tambang tersebut.
“Jadi tambang-tambang yang skala kecil ini diakomodir Pemkab Jepara sehingga kita bisa mendapatkan pemasukan dari sana. Untuk izinnya mungkin nanti bisa dipermudah seperti skala luasnya dan lainnya,” kata Wisnu.
“Kalau memang disetujui nanti Pemkab bisa membuat Perda/Perbup terkait hal ini. Ini bisa menjadi tambahan PAD kita,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid































