KUDUS, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati (Wabup) Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.
Larangan itu disampaikan Bellinda usai dirinya menemukan masih adanya penarikan pembayaran buku LKS di SD 1 Terban, Kecamatan Jekulo, pada Rabu, 27 Agustus 2025 kemarin.
“Saya ngobrol sama adek-adek (siswa), ternyata di sekolah masih diminta bayar-bayar untuk pembelian buku LKS, harusnya sudah tidak ada seperti itu,” katanya.
Ia menegaskan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri seharusnya sudah tidak ada penarikan pembayaran apa pun, termasuk untuk pembelian buku LKS.
Oleh karena itu, ia meminta supaya ke depannya tidak ada lagi sekolah-sekolah di Kabupaten Kudus yang melakukan penarikan untuk pembelian buku LKS bagi siswa.
“Alasan sekolah tadi katanya karena LKS ini untuk anak-anak sendiri supaya bisa belajar di rumah. Tapi mestinya itu tidak ada, jadi ke depan harapannya tidak ada lagi (pembelian buku LKS) di sekolah-sekolah lain. Ini sebagai pembelajaran kita temukan di sini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan bahwa sekolah memang tidak diperkenankan melakukan penarikan iuran untuk pembelian buku LKS.
Kemudian, kata Anggun, dalam regulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga tidak diperkenankan untuk pengadaan LKS.
Meski demikian, apabila memang buku LKS tersebut membuat pembelajaran lebih terstruktur dan dibutuhkan siswa, maka sekolah bisa mengakomodir pembeliannya dengan persetujuan wali murid dengan catatan tidak boleh diwajibkan.
“Ketika sekolah memang tidak menyediakan buku LKS, bisa juga menggunakan alternatif lain seperti menyiapkan latihan-latihan soal dalam bentuk digital untuk nanti bisa dicetak atau di-copy sendiri oleh siswa,” ujarnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid





























