PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – DPRD Kota Pekalongan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Pekalongan pada Masa Sidang II Tahun 2025–2026.
Pengajuan dua Raperda itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin, saat Rapat Paripurna di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu, 11 Februari 2026.
Adapun Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang Penanganan Pengemis dan Gelandangan serta Raperda Perubahan atas Perda Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Aminuddin menegaskan, usulan dua Raperda tersebut lahir dari kebutuhan nyata masyarakat dan bukan sekadar memenuhi agenda legislasi.
“Dua Raperda ini disusun sebagai jawaban atas persoalan yang dihadapi masyarakat Kota Pekalongan, baik saat ini maupun ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Raperda Penanganan Pengemis dan Gelandangan disusun sebagai respons atas kompleksitas persoalan sosial yang berkaitan dengan kemiskinan dan kesejahteraan. Penanganan masalah tersebut menurutnya harus dilakukan secara manusiawi, terencana, dan berkelanjutan melalui pembinaan serta pemberdayaan sosial yang jelas secara hukum.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2021 dinilai penting untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika yang ancamannya kian meluas.
“Peredaran narkotika menyasar semua lapisan. Karena itu, regulasi perlu diperkuat dan diselaraskan dengan kebijakan nasional,” kata Aminuddin.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyambut positif inisiatif DPRD tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membahas kedua Raperda tersebut secara konstruktif.
“Kami siap bersinergi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Menurut Balgis, penanganan pengemis dan gelandangan harus mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan, sedangkan penguatan regulasi narkotika menjadi kunci melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Semoga pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan masyarakat, serta menghasilkan peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi Kota Pekalongan,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Tia
































