BLORA, Lingkarjateng.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen mengungkapkan semburan gas di area sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora membutuhkan kajian ilmiah. Menurutnya, kronologi pemicu ledakan di sumur tersebut harus ada, sebagai tindak lanjut dari antisipasi kedepan.
Ia pun meminta agar kajian atas terjadinya ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora, segera dibuat dan di serahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
“Kandungan gasnya ini yang harus nanti ada kajian lanjutan. Kami (Pemprov Jateng) saat ini, belum bisa mengatakan, oh ini bahaya, oh ini tidak bahaya, tidak bisa. Nanti akan ada tindak lanjutnya. Kami sudah menyampaikan, setelah api ini di dipadamkan, tolong kajiannya diberikan kepada kami,” ujar Taj Yasin, Jumat, 22 Agustus 2025.
Lebih lanjut, pihaknya belum dapat memastikan antara merelokasi warga atau memaksa sumur untuk ditutup. Menurutnya kebijakan tersebut masih menunggu kajian dari Pertamina.
“Kita melihat hasil dari kajian Pertamina yang menanganinya,” katanya.
Kedepan, kata Taj Yasin, bila api sudah dapat dipadamkan, sumur yang meledak akan ditutup semi permanen. Ia menilai upaya itu dapat memantau, atau mengawasi perkembangan sumur minyak tersebut dari waktu ke waktu.
“Ketika api sudah padam akan ditutup, tapi tidak permanen. Jadi ketika ada apa-apa nanti itu dibuka lagi. Nanti ada kajian lanjutan,” kata Taj Yasin.
Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui penyebab pasti dari ledakan dari sumur minyak itu. Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa munculnya gas dari pori-pori tanah, yang dinilai lebih berbahaya.
“Belum ada (penyebab), sumber api juga belum ditemukan. Sempat saya tanya, khawatir-nya minyak ini muncul dari pori-pori yang lain. ini yang membahayakan, ini yang harus kita kaji,” terang Taj Yasin.
“Jadi nanti tetap ada pengawasan beberapa hari atau beberapa Minggu mungkin, atau beberapa bulan,” sambungnya.
Ditambahkan, saat ini pihaknya menghentikan proses perizinan sumur masyarakat yang sudah ada di meja Pemrov Jateng. Penahanan itu belum dapat dipastikan, untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.
“Saat ini sudah kita hentikan, memang surat banyak yang maju di kami. semua kita tahan, termasuk Cilacap. Sampai ada kejelasannya nanti,” ujarnya.
Menurutnya, sumur minyak yang diperbolehkan adalah sumur eksisting bukan sumur baru. Sehingga ia menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 14 Tahun 2025 menjadi alasan masyarakat melakukan pengeboran tanpa ada kajian lengkap.
“Ini fenomena nya kan setelah ada peraturan Mentri nih. (Sumur minyak masyarakat) mau dilegalkan, jadi pemahaman masyarakat yuk kita bikin sumur, yang jadi masalah itu sumur-sumur baru,” tandasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar S































