KUDUS, Lingkarjateng.id – Upah minimum struktural pekerja rokok di Kabupaten Kudus resmi naik pada 2026.
Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) dengan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus telah menyepakati kenaikan upah buruh rokok dalam rapat yang diikuti 136 perusahaan rokok pada Jumat, 26 Desember 2025.
Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar, mengatakan kenaikan upah buruh rokok 2026 disepakati sebesar 7,73 persen. Angka tersebut memang sedikit di bawah usulan awal serikat pekerja yang mengajukan kenaikan 8 persen.
Kendati demikian, pihaknya mengaku puas dengan hasil kesepakatan yang dicapai secara mufakat.
“Alhamdulillah, meskipun sedikit di bawah usulan, kami tetap bersyukur karena kesepakatan ini berlaku untuk seluruh perusahaan rokok anggota PPRK. Ini hasil perjuangan bersama,” ujar Sabar pada Senin, 29 Desember 2025.
Kenaikan upah buruh rokok diperuntukkan bagi buruh rokok dengan masa kerja lebih dari satu tahun dan berstatus kontrak di perusahaan rokok wilayah Kudus.
Pada tahun 2025, upah buruh rokok di Kudus yakni Rp2.910.000 per bulan. Dengan kesepakatan baru ini, upah tersebut naik menjadi Rp3.135.000 per bulan mulai 2026.
Menurut Sabar, terdapat beberapa pertimbangan utama dalam penetapan kenaikan upah tersebut. Di antaranya adanya moratorium atau penundaan kenaikan cukai rokok, meningkatnya jumlah produksi di sejumlah perusahaan rokok, serta upaya memberikan motivasi dan semangat kerja kepada buruh rokok.
Selain upah bulanan, Sabar juga menjelaskan mekanisme pengupahan bagi buruh rokok dengan sistem borongan.
Untuk pekerja mbatil atau pemotong ujung rokok secara manual, upah dihitung sebesar 40 persen dari upah kesepakatan yang dibagi 26 hari kerja.
“Hitungannya, Rp3,135 juta dibagi 26 hari dikali 40 persen, hasilnya sekitar Rp20.150 per seribu batang,” jelasnya.
Sementara itu, pekerja giling rokok memperoleh 60 persen dari pembagian upah minimum selama 26 hari kerja.
Dengan perhitungan tersebut, upah pekerja giling mencapai sekitar Rp30.150 per seribu batang.
Sabar berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus kinerja buruh rokok di Kudus.
“Ada sekitar 70 ribu buruh rokok yang terdaftar di RTMM. Ini bentuk kepedulian dan komitmen kami dalam memperjuangkan nasib buruh rokok di Kudus,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa































