PATI, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pati tahun 2026 diprediksi mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Bambang Agus Yunianto, saat dikonfirmasi pada Senin, 10 November 2025 menyebutkan ada potensi UMK Pati 2026 naik dari tahun sebelumnya. Namun, saat ini pihaknya belum bisa memastikan persentase kenaikan upah.
“Insyaallah ada (kenaikan UMK), kita tunggu saja. Nanti kalau sudah ada kepastian kita sampaikan,” jelasnya.
UMK Pati 2025 Ditetapkan Rp 2,3 Juta, Disnaker Minta Perusahaan Patuh
Bambang mengatakan kenaikan upah salah satunya dapat dipengaruhi adanya pertumbuhan investasi yang baik. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan UMK Pati 2026 juga mengalami kenaikan karena di Pati saat ini ada perusahaan asing yang beroperasi di Bumi Mina Tani, seperti PT Hwaseung Indonesia di Kecamatan Batangan.
Meskipun demikian, pihaknya perlu membahas kenaikan upah bersama Dewan Pengupah dan pihak-pihak terkait.
“Kita tunggu, pasti nanti kita sampaikan,” imbuhnya.
Adapun UMK Pati tahun 2025 yakni sebesar Rp 2.332.350. Angka tersebut naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.190.000.
Penetapan upah tersebut sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
Sedangkan serikat buruh saat ini menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 10 persen, sehingga jika dikalkulasikan upah berkisar di angka Rp2,5 juta.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa

































