KUDUS, Lingkarjateng.id – Tunggakan pembayaran pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios dan los di pasar tradisional Kabupaten Kudus mencapai Rp 6,5 miliar. Nominal sebesar itu, berasal dari tunggakan PKD pasar tradisional mulai tahun 2016 hingga 2024.
Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mencacat nilai tunggakan sewa tersebut berasal dari di lima pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah. Diantaranya, tunggakan PKD pedagang di Pasar Kliwon mencapai sekitar Rp5,3 miliar, Pasar Bitingan sekitar Rp 156 juta, Pasar Baru sekitar Rp 300 juta, serta Pasar Jekulo dan Piji masing-masing sekitar Rp 50 juta.
Kabid Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono, menyampaikan bahwa tunggakan terbesar terjadi pada tahun 2023, yakni sebilai Rp 2,2 miliar. Ia menyebut, meski pembayaran PKD sudah sempat diberi diskon, tapi masih ada yang belum bisa melunasi.
“Tahun 2023 kemarin sudah diberikan diskon pembayaran tunggakan PKD juga sebesar 25 persen, tapi belum bisa terlunasi,” ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, tunggakan sewa kios dan los pasar tradisional di Kudus setiap tahunnya terus mengalami penambahan. Salah satu faktor penyebab pedagang enggan membayar sewa kios dan los karena kondisi pasar yang lesu dan sepi pembeli.
“Mereka ngeluhnya ya karena pasar sepi, makanya tidak bayar PKD dan akhirnya nunggak,” ucapnya.
Ia mengatakan Dinas Perdagangan Kudus akan terus mengupayakan agar tunggakan PKD pasar tradisional bisa segera terlunasi. Strategi yang dilakukan yakni pada saat mereka melakukan proses balik nama sewa kios, maka syarat wajibnya adalah melunasi penunggakan bayar sewa.
“Di samping itu juga harus sabar, karena menghadapi pedagang dengan kondisi saat ini ya harus sabar. Tapi walau bagaimana pun itu sudah kewajiban mereka untuk membayar sewa,” terangnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan mulai tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerapkan penyederhanaan pembayaran retribusi pasar.
Empat jenis retribusi akan digabung dalam satu pembayaran, yakni pelayanan pasar, pemakaian kekayaan daerah (PKD), kebersihan, dan barang ditinggal.
Adapun tarif retribusi masing-masing pasar berbeda, tergantung dari kelasnya. Untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, ditetapkan tarif retribusi untuk kios sebesar Rp 650 per meter per hari, dan los Rp 350 per meter per hari.
Sedangkan, pasar kelas satu seperti Pasar Bitingan dan Pasar Baru, tarif retribusi untuk kios ditetapkan sebesar Rp 550 per meter per hari, dan untuk los ditetapkan sebesar Rp 300 per meter per hari.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa






























