DEMAK, Lingkarjateng.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Demak mengusulkan enam poin kepada Bupati Demak, Eisti’anah, terkait kebijakan sistem belajar bagi anak usia sekolah di Kota Wali.
Enam usulan tersebut yaitu tetap mempertahankan sistem enam hari sekolah, meninjau ulang kebijakan lima hari sekolah secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi sosial kultural masyarakat Demak untuk menentukan hari belajar sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, mendorong revisi regulasi agar memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan keagamaan, memperkuat peran pendidikan keagamaan dalam pembentukan karakter bangsa melalui dukungan kebijakan afirmatif.
Terakhir, membuka ruang dialog kebijakan antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pendidikan keagamaan sebelum menetapkan kebijakan strategis.
Ketua PCNU Demak, KH Aminuddin, menilai meski kebijakan lima hari sekolah atau full day school memiliki tujuan baik, namun hal itu menimbulkan dampak di lembaga pendidikan keagamaan.
“Tujuannya baik, namun kebijakan ini menimbulkan resistensi dari berbagai kalangan, terutama lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah diniyah, TPQ, dan pesantren,” ujarnya usai beraudiensi dengan Ketua DPRD Demak, Rabu, 27 Agustus 2025 kemarin.
Ia menegaskan, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang diakui dalam UU Nonor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, lembaga pendidikan keagamaan memiliki karakteristik, fungsi, dan peran yang tidak dapat disubordinasikan oleh kebijakan seragam.
“Oleh karena itu, kami melakukan ini sebagai bentuk tanggung jawab akademik dan sosial dalam menyampaikan aspirasi kepada Bupati Demak,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PCNU Demak Bidang Pendidikan, Sa’dullah Fatah, menambahkan bahwa pihaknya telah menganalisa terhadap penerapan sistem lima hari sekolah.
Pihaknya menilai kebijakan tersebut akan membawa dampak negatif dari berbagai aspek, mulai dari waktu belajar, karakter siswa, kelembagaan, sosial budaya, dan keadilan akses.
“Mengurangi waktu belajar di madrasah diniyah dan TPQ, mengurangi pembiasaan ibadah dan interaksi sosial berbasis nilai, mengganggu sistem pembelajaran yang telah mapan di lembaga keagamaan,” katanya.
“Kemudian menimbulkan resistensi dari masyarakat yang menjunjung tradisi pendidikan Islam, tidak semua sekolah siap secara sarana dan prasarana untuk lima hari sekolah,” sambungnya.
Fatah menambahkan, masyarakat Demak selama ini kental dengan tradisi kuat dalam pendidikan keagamaan seperti di TPQ, madrasah diniyah, dan pesantren, sehingga sistem enam hari sekolah dinilai paling relevan dengan kultur di Kota Wali.
Dia juga menegaskan penolakan terhadap kebijakan lima hari sekolah bukanlah bentuk anti-modernisasi, melainkan ekspresi tanggung jawab terhadap keberlangsungan pendidikan yang berakar pada nilai, tradisi, dan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap Ibu Bupati Demak dapat menjadi penentu yang bijak dalam menjaga keberagaman dan keadilan dalam sistem,” tandasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid





























