PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Tim gabungan yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Kota Pekalongan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Banyurip dan Pasar Sorogenen. Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal Lapor AJIB mengenai pungutan liar (pungli), Kamis, 27 Maret 2025.
Ketua Satgas Saber Pungli Kota Pekalongan, Kompol Pujiono, mengungkapkan bahwa dalam sidak di Pasar Banyurip, tim menemukan adanya oknum yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang dengan mengatasnamakan kelompok tertentu. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pungli dan dianggap meresahkan para pedagang.
“Oknum tersebut langsung diberikan teguran keras dan diwajibkan membuat pernyataan permintaan maaf kepada pedagang. Kami berharap tidak ada lagi praktik serupa,” tegas Kompol Pujiono.
Sementara itu, di Pasar Sorogenen, tim menerima laporan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pedagang. Namun, saat sidak berlangsung, pelaku tidak ditemukan. Meski demikian, Satgas Saber Pungli berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus tersebut dan memastikan pasar bebas dari pungli serta premanisme.
Kompol Pujiono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi seluruh aktivitas di pasar dan menindak tegas para pelaku pungli. Saat ini, sanksi yang diberikan masih berupa teguran dan pembinaan. Namun, apabila pelaku mengulangi perbuatannya, kasus akan ditindaklanjuti ke Inspektorat dan berpotensi dilimpahkan ke Polres Pekalongan Kota jika mengandung unsur pidana.
“Pungli merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bisa mencapai sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Satgas Saber Pungli mengimbau masyarakat, khususnya pedagang dan pengguna jasa parkir, agar melaporkan praktik pungli melalui Posko Satgas Saber Pungli di Kantor Inspektorat, kanal pengaduan Lapor AJIB milik Pemkot Pekalongan, atau Call Center Lapor Polisi 110. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)































